Nasib Gaji Guru Honorer Tahun 2023 Ditentukan Juknis Baru ini, Cek Syarat Resminya

- 9 Januari 2023, 16:23 WIB
Ilustrasi guru honorer bersama murid sekolah
Ilustrasi guru honorer bersama murid sekolah /Pixabay/Aditio Tantra Danang Wisnu Wardhana

BERITASOLORAYA.com - Pada peraturan baru yang diterbitkan oleh pemerintah, nasib gaji guru honorer ditentukan berdasarkan juknis baru yang dirilis Kemdikbud.

Sebagaimana juknis baru Kemdikbud, guru honorer haruslah yang telah memenuhi persyaratan tertentu sesuai juknis yang berlaku untuk mendapatkan gaji.

Peraturan terbaru untuk gaji guru honorer di tahun 2023 diatur dalam Permendikbud Nomor 63 tahun 2022.

Juknis baru Kemdikbud tersebut telah ditetapkan pada tanggal 23 Desember dan diundangkan 28 Desember tahun 2022.

Baca Juga: Jawaban Penghapusan Tenaga Honorer Tahun 2023, Menpan-RB Tanggapi dengan Hal Ini

Disebutkan dalam Pasal 40, di ayat pertama, jika pembayaran honor digunakan paling sejumlah 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh pihak Satuan Pendidikan.

Pada ayat selanjutnya, ayat 2, dikatakan jika pembayaran gaji tenaga honorer dari BOS diberikan kepada guru dan/atau tenaga kependidikan.

Ayat 3 dalam juknis tertuang syarat yang harus dipenuhi oleh guru, yaitu yang dapat diberikan honor sebagaimana harus memenuhi persyaratan sebagai berikut ini:

Baca Juga: Kabar Gembira 2023: Demi Guru, Nadiem Buat Kebijakan Baru Soal Penyaluran Tunjangan

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x