Ingat, Nasib Tunjangan Sertifikasi Guru ke Depan Bisa Ditentukan Sesuai Kebijakan Ini, Cermati dengan Baik

- 9 Januari 2023, 16:41 WIB
Ilutrasi guru sedang mengajar di kelas. Terkait nasib tunjangan sertifikasi guru dapat ditentukan oleh RUU Sisdiknas
Ilutrasi guru sedang mengajar di kelas. Terkait nasib tunjangan sertifikasi guru dapat ditentukan oleh RUU Sisdiknas /Pixabay/14995841

BERITASOLORAYA.com - Sebelumnya, telah dibahas mengenai RUU Sisdiknas yang salah satu poinnya mengenai tunjangan sertifikasi guru.

Apabila RUU Sisdiknas nantinya ditetapkan, tentunya nasib tunjangan sertifikasi guru ditentukan berdasarkan regulasi tersebut.

Maka, guru harus mencermati dengan baik serta memberi masukan terkait RUU Sisdiknas yang menentukan tunjangan sertifikasi guru ke depan.

Pada tanya jawab RUU Sisdiknas terdapat salah satu pertanyaan sebagai berikut ini.

Baca Juga: Resmi, Mekanisme Seleksi Tenaga Honorer yang Ikut CASN PPPK, Non ASN Harus Lalui Proses Ini Dulu, Sebelum...

"Mengapa RUU Sisdiknas tidak otomatis memberikan sertifikat pendidik kepada guru yang sudah mengajar baik di satuan pendidikan negeri maupun swasta, dan memberikan semua guru tunjangan profesi guru seperti dalam UU Guru dan Dosen?"

Disebutkan bahwa dalam UU sebelumnya, yaitu UU Guru dan Dosen mengenai proses sertifikasi melalui pendidikan profesi guru.

Pada UU tersebut, sertifikasi guru digunakan sebagai bentuk jaminan keprofesionalan seorang guru.

Tunjangan profesi diberikan kepada guru yang sudah berhasil menyelesaikan pendidikan profesi guru dan telah mempunyai sertifikat pendidik. 

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: sisdiknas.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x