BERITASOLORAYA.com - Sebelumnya, telah dibahas mengenai RUU Sisdiknas yang salah satu poinnya mengenai tunjangan sertifikasi guru.
Apabila RUU Sisdiknas nantinya ditetapkan, tentunya nasib tunjangan sertifikasi guru ditentukan berdasarkan regulasi tersebut.
Maka, guru harus mencermati dengan baik serta memberi masukan terkait RUU Sisdiknas yang menentukan tunjangan sertifikasi guru ke depan.
Pada tanya jawab RUU Sisdiknas terdapat salah satu pertanyaan sebagai berikut ini.
"Mengapa RUU Sisdiknas tidak otomatis memberikan sertifikat pendidik kepada guru yang sudah mengajar baik di satuan pendidikan negeri maupun swasta, dan memberikan semua guru tunjangan profesi guru seperti dalam UU Guru dan Dosen?"
Disebutkan bahwa dalam UU sebelumnya, yaitu UU Guru dan Dosen mengenai proses sertifikasi melalui pendidikan profesi guru.
Pada UU tersebut, sertifikasi guru digunakan sebagai bentuk jaminan keprofesionalan seorang guru.
Tunjangan profesi diberikan kepada guru yang sudah berhasil menyelesaikan pendidikan profesi guru dan telah mempunyai sertifikat pendidik.