Info Penting Tenaga Honorer: Wajib Tahu Soal TMT, SK, Usia, hingga Kapan Waktu Pengangkatan Jadi PNS

- 9 Januari 2023, 16:25 WIB
Info penting tenaga honorer, soal TMT, SK pengangkatan, usia, dan waktu pengangkatan
Info penting tenaga honorer, soal TMT, SK pengangkatan, usia, dan waktu pengangkatan /089photoshootings / 10 images /Pixabay

BERITASOLORAYA.com- Banyak tenaga honorer atau non ASN yang belum mengetahui terkait dengan TMT, SK, usia, hingga kapan waktu pengangkatan jadi PNS.

Terkait info tersebut, tenaga honorer tentu telah mengetahui isi dari RUU ASN tentang Perubahan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN.

Di dalam isi RUU ASN itulah, tenaga honorer dapat mengetahui info soal TMT, SK, usia, hingga kapan waktu pengangkatannya.

Pada isi RUU ASN tersebut terdapat Pasal 131A, di mana terdapat enam poin penting yang harus diketahui oleh tenaga honorer, diantaranya yakni:

  1. Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus menerus, dan diangkat berdasarkan SK yang dikeluarkan hingga dengan tanggal 15 Januari 2014.

Baca Juga: Tenaga Honorer yang Diangkat Jadi PNS Minimal Harus Berusia Ini, Kurang dari Itu Tidak Masuk Kriteria

Maka wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan turut memperhatikan batasan usia pensiun.

  1. Pengangkatan PNS didasarkan pada seleksi administrasi berupa validasi data surat keputusan pengangkatan dan verifikasi.
  2. Pengangkatan PNS dilakukan dengan memprioritaskan non ASN yang memiliki masa kerja paling lama dan bekerja pada bidang fungsional, ijazah pendidikan terakhir, gaji, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.
  3. Pada pengangkatan non ASN diangkat menjadi PNS secara langsung oleh Pemerintah Pusat.
  4. Tenaga honorer dan non ASN lainnya yang tidak berkenan untuk diangkat menjadi PNS wajib membuat surat pernyataan ketidaksediaan untuk diangkat sebagai PNS.

Baca Juga: Waduh, Usia Maksimal Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS, Ternyata Umur Segini Sudah Tidak Bisa Lagi...

Berkaitan dengan keenam poin tersebut, TMT tenaga honorer yang diangkat jadi PNS harus memiliki masa kerja paling sedikit satu tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan hingga saat ini masih bekerja.

Kemudian, untuk usia tenaga honorer yang diangkat jadi PNS adalah minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006 dan tidak boleh lebih.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x