BERITASOLORAYA.com - Juknis adanya penghapusan tenaga honorer di lingkungan pemerintah termaktub dalam surat Menteri PAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dirilis tanggal 31 Mei 2022 lalu.
Adapun rencana penghapusan tenaga honorer di lingkungan pemerintah diberlakukan mulai tanggal 28 November di tahun 2023 ini.
Rencana penghapusan tenaga honorer tersebut mendapatkan sorotan dari Riyanti, Anggota Komisi II DPR RI.
Riyanti meminta tenaga honorer untuk JF pendidikan dan kesehatan dengan masa kerja lebih 10 tahun untuk diangkat.
Baca Juga: Kabar Gembira 2023: Demi Guru, Nadiem Buat Kebijakan Baru Soal Penyaluran Tunjangan
Menurutnya, bagi tenaga honorer yang masa pengabdiannya sudah begitu lama harus segera dicarikan sebuah solusi.
Tenaga honorer dengan pengabdian tersebut, menurut Rianti, untuk diangkat begitu saja, khususnya yang sudah mengabdi begitu lama.
Terdapat tenaga honorer yang mempunyai jabatan tenaga kesehatan dan tenaga kependidikan yang sudah bekerja lebih dari 10 tahun, bahkan lebih dari 30 tahun.
Melihat jasa tenaga honorer tersebut, menurut Riyanti lebih baik untuk diangkat secara langsung.