Tinggal Sehari, Kemdikbud Minta Guru Semua Jenjang Segera Daftar, Langsung Klik Link Pendaftaran Di Sini

- 9 Januari 2023, 21:19 WIB
Klik link pendaftaran program Kemdikbud untuk guru seluruh jenjang, batas akhir besok 10 Januari 2023
Klik link pendaftaran program Kemdikbud untuk guru seluruh jenjang, batas akhir besok 10 Januari 2023 /dokumen menpan.go.id


BERITASOLORAYA.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) meminta guru semua jenjang untuk segera menyelesaikan pendaftaran program Kemdikbud.

Pengumuman Kemdikbud ini cukup mendesak karena pendaftaran akan ditutup satu hari lagi, tepatnya pada hari Selasa, 10 Januari 2023 pukul 23.59 WIB.

Hal ini disampaikan Kemdikbud langsung melalui akun Instagram resmi Ditjen GTK Kemdikbud pada Senin, 9 Januari 2023.

Baca Juga: Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA SMK, Segera Daftar ke PT Angkasa Pura Solusi, Klik Link Berikut…

Adapun program Kemdikbud yang dimaksud adalah pendaftaran Calon Guru Penggerak (CGP) dan Calon Pengajar Praktik (CPP) angkatan 9 dan 10.

Peserta yang lulus seleksi CGP maupun CPP angkatan 9 dan 10 nantinya akan mengikuti program Pendidikan Guru Penggerak tahun 2023.

Halo #SahabatGTK, Kemendikbud ristek kembali mengajak Bapak/Ibu untuk menjadi pemimpin pendidikan di Indonesia melalui rekrutmen serentak Program Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 9 dan 10,” tulis Ditjen GTK.

Lebih lanjut, Ditjen GTK Kemdikbud meminta para guru untuk segera menyelesaikan pendaftaran sebelum ditutup esok hari.

Baca Juga: Guru Sertifikasi Harus Tahu, Begini Nasib Tunjangan Profesi di Tahun 2023, Masih Berlanjut?

Lalu bagaimana cara mendaftar seleksi Calon Guru Penggerak maupun Calon Pengajar Praktik?

1. Cara Mendaftar Calon Guru Penggerak

Untuk mengikusi seleksi calon Guru Penggerak (CGP), guru perlu melakukan langkah-langkah berikut ini:

1. Masuk terlebih dahulu ke laman akun SIMPKB melalui LINK BERIKUT.

2. Masukkan nomor UKG dan kata sandi, klik Masuk.

3. Kemudian, isi pernyataan dan pertanyaan yang diajukan.

4. Unggah beberapa dokumen persyaratan, antara lain:
a.Kartu Tanda Penduduk

b. Ijazah S1/D4;

c. surat rekomendasi;

d. pakta integritas;

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x