Wah, Gaji PPPK Kategori Ini Jauh Lebih Tinggi dari Gaji PNS Golongan Tertinggi, Cek Daftar Lengkapnya Di Sini

- 10 Januari 2023, 09:40 WIB
Ilustrasi. Cek besaran gaji PPPK, ternyata ada yang lebih besar dari gaji PNS golongan ini.
Ilustrasi. Cek besaran gaji PPPK, ternyata ada yang lebih besar dari gaji PNS golongan ini. /tangkapan layar YouTube BKD Jateng/

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah dipastikan kembali membuka penerimaan calon ASN (CASN) tahun 2023 untuk merekrut calon PNS dan PPPK.

Menjelang pelaksanaan seleksi CPNS maupun PPPK 2023, banyak yang masih bertanya-tanya berapa perbandingan besaran gaji PNS dan PPPK.

Secara umum, PNS maupun PPPK sama-sama ASN sebagaimana disebutkan dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

Baca Juga: Seleksi CPNS Dibuka Tahun Ini, Cek Dulu Besaran Gaji yang Diterima Setiap Golongan

Namun ternyata mengenai gaji pokok, terdapat perbedaan antara PNS dan PPPK. Besaran gaji bagi PNS diatur dalam PP Nomor 15 tahun 2019, sedangkan gaji PPPK diatur dalam PP nomor 98 tahun 2020.

Menariknya, berdasarkan peraturan resmi tersebut, ada PPPK kategori tertentu yang mendapatkan gaji melampaui gaji yang diterima oleh PNS golongan tertinggi, yakni IVe.

Perlu diketahui bahwa gaji PNS terbagi menjadi empat golongan dengan besaran yang berbeda pada setiap golongan.

Sementara itu, gaji PPPK terbagi menjadi 17 golongan berdasarkan PP Nomor 98 tahun 2020.

Baca Juga: Pengumuman Seleksi Administrasi Seleksi PPPK Kemenag Sudah Bisa Diakses? Cek Fakta Berikut

Gaji PNS golongan tertinggi yakni golongan IVe berkisar dari Rp 3.593.100 sampai Rp 5.901.200. Untuk mengetahui besaran gaji PNS secara lebih lengkap, Anda bisa mengunjungi artikel ini. KLIK DI SINI.

Besaran gaji PNS golongan IVe masih kalah dengan besaran gaji PPPK golongan 15 sampai 17.

Berikut ini daftar besaran gaji PPPK golongan 1 sampai 17:

1. Golongan 1: Rp1.794.900 sampai Rp2.686.200
2. Golongan 2: Rp1.960.200 sampai Rp2.843.900

3. Golongan 3: Rp2.043.200 sampai Rp2.964.200
4. Golongan 4: Rp2.129.500 sampai Rp3.089.600

5. Golongan 5: Rp2.325.600 sampai Rp3.879.700
6. Golongan 6: Rp2.539.700 sampai Rp4.043.800

7. Golongan 7: Rp2.647.200 sampai Rp4.214.900
8. Golongan 8: Rp2.759.100 sampai Rp4.393.100

Baca Juga: Guru Sertifikasi Harus Tahu, Begini Nasib Tunjangan Profesi di Tahun 2023, Masih Berlanjut?

9. Golongan 9: Rp2.966.500 sampai Rp4.872.000
10. Golongan 10: Rp3.091.900 sampai Rp5.078.000

11. Golongan 11: Rp3.222.700 sampai Rp5.292.800
12. Golongan 12: Rp3.359.000 sampai Rp5.516.800

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Peraturan Pemerintah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x