13. Golongan 13: Rp3.501.100 sampai Rp5.750.100
14. Golongan 14: Rp3.649.200 sampai Rp5.993.300
15. Golongan 15: Rp3.803.500 sampai Rp6.246.900
16. Golongan 16: Rp3.964.500 sampai Rp6.511.100
17. Golongan 17: Rp4.132.200 sampai Rp6.786.500.
Baca Juga: Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA SMK, Segera Daftar ke PT Angkasa Pura Solusi, Klik Link Berikut…
Dalam peraturan yang sama, disebutkan bahwa selain gaji pokok, PPPK juga berhak mendapatkan berbagai macam jenis tunjangan.
Tunjangan untuk PPPK antara lain:
a. tunjangan keluarga;
b. tunjangan pangan;
c. tunjangan jabatan struktural;
d. tunjangan jabatan fungsional; atau
e. tunjangan lainnya.
Meski mendapatkan gaji dan tunjangan yang cukup besar, pemerintah menambahkan bahwa gaji dan tunjangan PPPK dikenakan pemotongan pajak.
Hal ini sesuai dengan pasal 6 PP tersebut yang berbunyi:
“Gaji dan Tunjangan yang diterima PPPK dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah.”
Demikian informasi mengenai besaran gaji PPPK. Semoga bermanfaat.***