Wah, Gaji PPPK Kategori Ini Jauh Lebih Tinggi dari Gaji PNS Golongan Tertinggi, Cek Daftar Lengkapnya Di Sini

- 10 Januari 2023, 09:40 WIB
Ilustrasi. Cek besaran gaji PPPK, ternyata ada yang lebih besar dari gaji PNS golongan ini.
Ilustrasi. Cek besaran gaji PPPK, ternyata ada yang lebih besar dari gaji PNS golongan ini. /tangkapan layar YouTube BKD Jateng/

13. Golongan 13: Rp3.501.100 sampai Rp5.750.100
14. Golongan 14: Rp3.649.200 sampai Rp5.993.300

15. Golongan 15: Rp3.803.500 sampai Rp6.246.900
16. Golongan 16: Rp3.964.500 sampai Rp6.511.100
17. Golongan 17: Rp4.132.200 sampai Rp6.786.500.

Baca Juga: Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA SMK, Segera Daftar ke PT Angkasa Pura Solusi, Klik Link Berikut…

Dalam peraturan yang sama, disebutkan bahwa selain gaji pokok, PPPK juga berhak mendapatkan berbagai macam jenis tunjangan.

Tunjangan untuk PPPK antara lain:
a. tunjangan keluarga;
b. tunjangan pangan;
c. tunjangan jabatan struktural;
d. tunjangan jabatan fungsional; atau
e. tunjangan lainnya.

Meski mendapatkan gaji dan tunjangan yang cukup besar, pemerintah menambahkan bahwa gaji dan tunjangan PPPK dikenakan pemotongan pajak.

Baca Juga: Selamat, Guru Honorer Mapel Ini Bakal Jadi Prioritas Diangkat Langsung jadi PNS Tanpa Tes Berdasarkan RUU ASN

Hal ini sesuai dengan pasal 6 PP tersebut yang berbunyi:

“Gaji dan Tunjangan yang diterima PPPK dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah.”

Demikian informasi mengenai besaran gaji PPPK. Semoga bermanfaat.***

 

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Peraturan Pemerintah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah