BERITASOLORAYA.com – Anggota DPR RI ikut prihatin mengetahui fakta bahwa tenaga honorer telah bekerja sekian lama namun belum juga diangkat menjadi PNS.
Hingga kini, masih banyak tenaga honorer baik itu bidang kesehatan, pendidikan, atau bidang lainnya yang belum berkesempatan menaikkan statusnya menjadi ASN, baik itu PNS maupun PPPK.
Selain belum diangkat sebagai aparatur sipil negara, tenaga honorer kini dihantui wacana penghapusan honorer. Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018, tenaga honorer akan dihapus pada November 2023 mendatang.
Salah satu opsi penyelesaian tenaga honorer dari Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas memang berisi harapa untuk honorer, yakni diangkat semua menjadi pegawai ASN.
Namun, opsi tersebut belum tentu diambil pemerintah mengingat pengangkatan seluruh honorer menjadi ASN akan membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
Terkait hal ini, Anggota Komisi II DPR RI Riyanta ikut menyoroti nasib tenaga honorer yang statusnya belum juga dapat diperjelas. Berbekal rasa prihatin tersebut, Riyanta mengusulkan tenaga honorer untuk diangkat menjadi PNS, bahkan tanpa harus mengikuti seleksi tes.
Tentunya usulan Riyanta itu dibarengi dengan kriteria. Tidak serta merta seluruh tenaga honorer dapat diangkat menjadi PNS tanpa mengikuti prosedur seleksi tes.