Kebijakan untuk Seluruh ASN Ini Harus Dilakukan, Jika Tidak, Dapat Sanksi? Berikut Pernyataan Ma'ruf Amin

- 16 Januari 2023, 07:01 WIB
Wakil Presiden atau Wapres Ma’ruf Amin mengingatkan aparatur sipil negara atau ASN mengenai suatu hal
Wakil Presiden atau Wapres Ma’ruf Amin mengingatkan aparatur sipil negara atau ASN mengenai suatu hal /Dok. KemenpanRB
BERITASOLORAYA.com - Terdapat kebijakan yang harus dilakukan oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh lingkungan instansi pemerintahan.

Kebijakan untuk seluruh ASN ini, harus diperhatikan dengan baik, sebab terdapat ketentuan yang berlaku.

Sehubungan dengan hal tersebut, Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengingatkan aparatur sipil negara (ASN).
 
Baca Juga: Selamat, 131 Lolos Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK Teknis KemenpanRB, Cek Lewat Link Berikut Ini

Ma'ruf Amin mengingatkan kepada seluruh ASN untuk menjaga netralitas dalam menghadapi tahun politik saat ini. Apalagi tahun politik, akan sebentar lagi dilakukan.

Menurut Ma'ruf Amin, netralitas sudah terdapat aturannya mengenai netralisasi, maka, ASN itu diminta harus netral.

Hal itu dikatakan oleh Ma'ruf bahwa tidak dapat ditawar lagi, yang mana kebijakan tersebut sudah jelas.

Diketahui juga bahwa sebelumnya terdapat kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membolehkan ASN menjadi panitia penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
 
Baca Juga: Resmi, 6 Hal Terkait Hasil Seleksi Administrasi PPPK Teknis Kemenhub 2022 yang Wajib Anda Ketahui

Menurut Wapres kebijakan Kemendagri tersebut, dinilai tidak masalah. Ma'ruf Amin melanjutkan bahwa kebijakan tersebut hanya sementara.

Selain itu, kebijakan tersebut diberlakukan untuk daerah-daerah dengan keterbatasan sumber daya manusia (SDM) yang memenuhi kualifikasi sebagai panitia pemilu, contohnya seperti daerah terluar, tertinggal, terdepan (3T).

Ma'ruf menyebut bahwa keterlibatan ASN itu memang berlaku untuk daerah-daerah yang memang sulit untuk merekrut masyarakat sipil.

Hal itu, sehingga ketika terdapat suatu kesulitan, maka ASN akan menjadi semacam petugas ad hoc, sementara.
 
Baca Juga: Mengabdi Puluhan Tahun, Nasib Tenaga Honorer Ini Mulai Disinggung DPR Agar Diperhatikan Kesejahteraannya

Ma'ruf menambahkan tentang asas netralitas juga mengikat panitia penyelenggara pemilu.

Hal itu, sehingga, seorang ASN yang menjadi panitia pemilu akan tetap terjaga kewajiban netralitasnya.

Dikatakan oleh Ma'ruf bahwa sebagai penyelenggara (pemilu) memang harus netral.

"Jadi kalau (menjadi) penyelenggara itu tidak harus kemudian dia tidak netral, tetap netral, dan sifatnya juga ad hoc. Nanti selesai dia kembali menjadi ASN,” ujar Ma'ruf, dikutip BeritaSoloRaya.com melalui situs KemenpanRB.
 
Baca Juga: Waw, Tahun 2023 Tunjangan Untuk Guru Golongan Ini Naik Hingga 200 Persen, Pemprov Sumbar: Sesuai Dengan...

Adapun kebijakan mengenai netralisasi ASN diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

Pada undang-undang tersebut, berisi mengenai Aparatur Sipil Negara. Dalam juknis, aturan tersebut ditegaskan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Selain itu, seluruh ASN juga harus bebas dari segala pengaruh dan intervensi semua golongan dan juga partai politik.

Pada amanat undang-undang tersebut, menjelaskan beberapa kebijakan dan ketentuan yang diberlakukan untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk juga netralisasi dalam pemilu.
 
Baca Juga: Selamat, 131 Peserta Lulus Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Teknis Kemenpan RB. Lihat Daftar Namanya di Sini

Demikian ini informasi seputar adanya kebijakan yang diperuntukkan bagi seluruh ASN di semua instansi lingkungan pemerintah.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah