Tidak Perlu RUU ASN, Tenaga Honorer Bisa Menjadi PNS Tanpa Ikut Tes Tahun 2023, Begini Syaratnya…

- 15 Januari 2023, 10:26 WIB
Ilustrasi. Tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS tanpa tes tidak lewat RUU ASN tapi bisa dengan seleksi pemerintah berikut ini.
Ilustrasi. Tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS tanpa tes tidak lewat RUU ASN tapi bisa dengan seleksi pemerintah berikut ini. /Cytonn Photography/unsplash.com

BERITASOLORAYA.com - RUU ASN memang menjadi harapan para tenaga honorer untuk bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil tanpa harus mengikuti tes.


Tapi, nyatanya sampai sekarang RUU ASN masih belum menjadi UU dan masih dibahas oleh DPR sehingga para tenaga honorer masih harus bersabar lagi.

Tenaga honorer sendiri memang sangat ingin sekali menjadi ASN karena kehidupannya jauh lebih terjamin dibandingkan menjadi tenaga honorer.

Gaji tenaga honorer yang hanya ratusan ribu tentu tidak cukup bagi kebutuhan sehari-hari apalagi untuk kebutuhan keluarga.

Baca Juga: Meski RUU ASN Belum Disahkan, Tenaga Honorer Masih Bisa Jadi PNS atau PPPK, Bagaimana Caranya?

Di RUU ASN memang ada informasi yang menyebutkan kalau tenaga honorer bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa harus mengikuti tes.

Lewat pasal 131A RUU ASN menyatakan kalau tenaga honorer, pegawai tetap non PNS, pegawai tidak tetap dan tenaga kontrak bisa diangkat menjadi PNS jika sudah bekerja paling lama atau terus menerus.

Lalu ada juga penjelasan kalau tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS lewat keterangan Surat Keterangan (SK) pengangkatan yang dikeluarkan sampai tanggal 15 Januari 2014.

Walaupun bisa diangkat menjadi PNS tanpa tes, nyatanya para tenaga honorer tetap harus melewati proses seleksi administrasi dan juga validasi data dengan SK pengangkatan.

Pertanyaanya, bagaimana tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS tanpa harus menunggu RUU ASN disahkan menjadi UU?

Baca Juga: Para Guru Bersiap, Uji Kinerja PPG Kemenag Angkatan 3 Sudah Dibuka, Cek Jadwalnya Di Sini...

Kabar bahagia menghampiri tenaga honorer, dimana Kemenpan RB Azwar Anas mengatakan kalau pemerintah tetap akan membuka rekrutmen CASN tahun 2023 ini.

Seleksi CASN 2023 dibuka dalam dua jalur, yaitu jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan juga rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023," kata Azwar Anas.

Tenaga honorer sendiri bisa diangkat menjadi PNS atau PPPK jika lolos dua dari seleksi di atas, yaitu CPNS dan PPPK tahun 2023.

Baca Juga: Akhirnya, Besok Tenaga Honorer Kategori Ini akan Jalani Agenda dari Kemenpan RB, Terkait Pengangkatan Jadi ASN

Pemerintah juga memberikan prioritas tertentu untuk direkrut menjadi PNS dan juga PPPK. Jabatan yang diprioritaskan untuk menjadi PNS adalah jaksa, hakim, dosen, tenaga teknis dan juga talenta digital yang sangat dibutuhkan pemerintah sekarang.

Sedangkan untuk rekrutmen PPPK, pemerintah akan memprioritaskan tenaga honorer guru dan tenaga kesehatan serta tenaga teknis lainnya untuk diangkat menjadi PPPK tahun 2023.

Azwar Anas sendiri berpesan agar pemerintah pusat dan daerah segera melakukan pendataan dan mengusulkan kebutuhan ASN yang dibutuhkan tahun 2023 ini. ***

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: DPR menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x