BERITASOLORAYA.com – Pemerintah melalui Kementerian Agama atau Kemenag sedang mengajukan usulan untuk menaikkan biaya perjalanan ibadah haji tahun 2023. Usulan tersebut disampaikan ketika rapat bersama Komisi VIII DPR RI.
Adapun besar biaya yang dikenakan kepada jamaah untuk melakukan ibadah haji di tahun 2023 ini adalah sebesar Rp69 juta atau 70 persen dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai 98,893 juta.
Nominal BPIH tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp514.888 dari tahun sebelumnya.
Tentu hal ini menuai tanggapan dari para ahli, termasuk Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta yang menganalisis bahwa kebijakan menaikkan biaya haji ini merupakan tindakan yang sangat berani dari Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Men.
“Gus Men termasuk sangat berani mengambil kebijakan yang tidak populer ini, yang selama ini sangat dihindari oleh Menteri Agama era sebelumnya, terlebih di tahun politik,” ujarnya dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman Kemenag, 20 Januari 2023.
Selanjutnya, dalam analisis tersebut diungkapkan bahwa kenaikan biaya yang diusulkan Kemenag bertujuan untuk merasionalisasi keberlangsungan dan kesehatan keuangan.
Selain itu sebagai langkah untuk mengoreksi dan menyeimbangkan pengelolaan dana haji, karena selama ini BPIH ditopang dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji yang terlalu besar dan cenderung tidak sehat.