BERITASOLORAYA.com – Kepada satuan pendidikan diharapkan untuk segera melaporkan realisasi penyaluran Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau BOSP Tahun Anggaran 2022.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kementerian, Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Dana BOSP).
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Instagram @kemdikbud.ri pada 20 Januari 2023, pelaporan realisasi penyaluran Dana BOSP TA 2022 bagi satuan pendidikan diberikan waktu sampai dengan tanggal 31 Januari 2023.
Bila melewati batas waktu tersebut, maka satuan pendidikan akan menerima konsekuensi yang telah diatur dalam Permendikbudristek No.63/ 2022.
Konsekuensi tersebut antara lain berupa pengurangan bahkan satuan pendidikan tersebut tidak akan mendapatkan Dana BOSP Tahap satu untuk TA 2023.
Untuk pengurangan Dana BOSP Tahap 1 TA 2023 yang diberlakukan mulai dari 2 persen sampai dengan empat persen.
Berikut rincian waktu pelaporan setelah tanggal 31 Januari 2023 serta pengurangan yang akan diterima oleh satuan pendidikan sesuai Permendikbudristek No. 63/ 2022 pasal 53 ayat (2) dan pasal 54 ayat (2):
Baca Juga: Keuntungan Mengikuti Kampus Mengajar, Mahasiswa Bakal Dapat Insentif Per Bulan?