BERITASOLORAYA.com - Larangan merekrut tenaga honorer pada dasarnya telah diatur dalam juknis yang sebelumnya diterbitkan oleh pemerintah.
Pasalnya, seperti diketahui bahwa isu mengenai penghapusan maupun pengangkatan tenaga honorer tahun 2023 sedang hangat diperbincangkan.
Dilansir dari JDIH Kota Parepare, berikut ini juknis sebenarnya yang mengatur tentang larangan merekrut tenaga honorer di tahun 2023.
Juknis tentang tenaga honorer, sebenarnya berdasarkan Pasal 1 ayat 1 PP Nomor 48 Tahun 2005 mengenai Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PNS.
Baca Juga: Program Magang untuk Mahasiswa dari Kemdikbud Tahun 2023, Cek Kriteria dan Berkas yang Diperlukan...
PP Nomor 48 Tahun 2005 telah ditetapkan terakhir kali diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012.
PP No 59 tahun 2019 itu, perihal Perubahan Kedua Atas PP Nomor 48 Tahun 2005 mengenai Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS.
Disebutkan bahwa tenaga honorer merupakan pegawai yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah.
Penghasilan tenaga honorer dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).