Info PPG Dalam Jabatan: Ada Keringanan Beban Belajar untuk Guru, Proses Sertifikasi Lebih Mudah Tahun Ini?

- 24 Januari 2023, 16:43 WIB
Simak rincian keringanan beban belajar untuk guru dalam program PPG Dalam Jabatan .
Simak rincian keringanan beban belajar untuk guru dalam program PPG Dalam Jabatan . /tangkapan layar YouTube Kemdikbud RI/

BERITASOLORAYA.com – Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan merupakan program Kemdikbud bagi guru non sertifikasi.

Tujuan program ini adalah agar guru mendapatkan sertifikat pendidik (serdik) dan berstatus guru sertifikasi.

Serdik bagi guru merupakan pengakuan formal kepada para guru sebagai tenaga profesional.

Baca Juga: Sisa 4 Hari, Kemdikbud Masih Buka Pendaftaran Program Ini, Para Guru Harus Tahu

Kabar baiknya, mulai tahun 2022 lalu proses sertifikasi guru dalam program PPG Dalam Jabatan dinilai akan lebih memudahkan guru mendapatkan serdik.

Pasalnya, terdapat keringanan beban belajar yang diberikan kepada guru kategori tertentu sesuai peraturan yang masih berlaku.

Adapun peraturan mengenai tata cara sertifikasi guru saat ini masih mengacu pada Permendikbud nomor 54 tahun 2022.

Selama belum ada peraturan baru, maka Permendikbud nomor 54 tahun 2022 masih bisa dijadikan sebagai landasan hukum sertifikasi guru.

Baca Juga: Kabar Gembira Menanti Guru PPPK yang Diangkat di Tahun 2023, Sudah Ada Kepastian Soal Gaji dan Tunjangan…

Dilansir BeritaSoloraya.com dari Permendikbud tersebut, terdapat beban belajar sebanyak 36 SKS yang harus ditempuh guru peserta PPG Dalam Jabatan.

Perlu diketahui bahwa SKS (Satuan Kredit Semester) meurpakan takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan kepada guru peserta PPG Dalam Jabatan per minggu per semester dalam proses pembelajaran.

Beban belajar sebanyak 36 SKS tersebut terdiri dari pendalaman materi, pengembangan perangkat pembelajaran, serta praktik pengalaman lapangan.

Namun, bagi guru-guru kategori tertentu diberikan kesetaraan SKS sehingga mengirangi total beban belajar sebanyak 36 SKS.

Baca Juga: Penting, Kebijakan Resmi Kemdikbud Ini Wajib Dipahami Guru dan Kepala Sekolah. Pengaruhi Proses Belajar?

Berikut ini rincian guru yang diberikan keringanan beban belajar beserta jumlah SKS yang diberikan.

1. Guru Penggerak

Guru yang memiliki sertifikat sebagai Guru Penggerak mendapatkan sebanyak 36 SKS sekaligus. Hal ini dapat ditemukan di pasal 16 Permendikbud tersebut.

Hal ini berarti guru penggerak tidak perlu melaksanakan proses pembelajaran dan tidak memiliki beban belajar sebanyak 36 SKS.

2. Guru yang diangkat sampai akhir tahun 2015

Guru dalam jabatan non sertifikasi yang telah diangkat sampai akhir tahun 2015 juga mendapatkan keringanan beban belajar sebanyak 24 SKS.

Baca Juga: Info Penting, 3 Juknis Resmi Tenaga Honorer yang harus Diketahui Seluruh Non ASN

Hal ini dapat ditemukan dalam pasal 16 ayat 2 Permendikbud tersebut yang berbunyi:
“Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 diberikan setara dengan 24 (dua puluh empat) sks.”

Dengan demikian, guru yang diangkat hingga akhir tahun 2015 hanya wajib menempuh 12 SKS.

3. Guru yang diangkat mulai tahun 2016 sampai tahun 2025

Keringanan beban belajar juga diberikan kepada guru dalam jabatan yang diangkat pada tahun 2016 sampai 2025.

Terdapat keringanan berupa 18 SKS bagi guru kategori ini. Dengan demikian, guru yang diangkat pada tahun 2016 sampai 2025 hanya perlu menempuh sebanyak 18 SKS.

Baca Juga: ASN Full Senyum, Awal Tahun Dapat Kabar Gembira dari Pemerintah Tentang...

Demikian rincian keringanan beban belajar berupa pemberian kesetaraan SKS bagi guru menurut peraturan yang masih berlaku mengenai tata cara sertifikasi guru.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x