Kabar Gembira Menanti Guru PPPK yang Diangkat di Tahun 2023, Sudah Ada Kepastian Soal Gaji dan Tunjangan…

- 24 Januari 2023, 06:00 WIB
Guru yang diangkat jadi ASN PPPK tahun 2023 dapat bernafas lega karena sudah ada kejelasan soal gaji dan tunjangan dari Kemenkeu
Guru yang diangkat jadi ASN PPPK tahun 2023 dapat bernafas lega karena sudah ada kejelasan soal gaji dan tunjangan dari Kemenkeu /Dok PANRB

BERITASOLORAYA.com – Guru honorer yang akan diangkat menjadi guru ASN PPPK di tahun 2023 layak berbahagia.

Pasalnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberikan kepastian soal gaji dan tunjangan bagi guru honorer yang akan diangkat menjadi ASN PPPK di tahun 2023.

Kabar baik untuk guru PPPK ini telah termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 212/PMK.07/2022 yang telah ditandatangani Menkeu Sri Mulyani pada akhir tahun 2022 lalu.

Baca Juga: Honorer yang Sudah Lama Mengabdi dan Sudah Berkeluarga di Kota Ini Sumringah, Ada Alternatif Kebijakan…

Permenkeu tersebut secara spesifik mengatur tentang ketentuan umum bagian Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditentukan penggunaannya di tahun anggaran 2023 beserta rincian anggaran DAU.

Perlu diketahui bahwa DAU adalah bagian dari transfer dari pemerintah pusat ke daerah yang dialokasikan untuk mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antar daerah.

Dilansir BeritaSoloraya.com dari pasal 2 Permenkeu tersebut, bagian DAU yang telah ditentukan penggunaannya oleh pemerintah pusat antara lain:

a. penggajian formasi PPPK;
b. pendanaan Kelurahan;
c. bidang pendidikan;
d. bidang kesehatan; dan
e. bidang pekerjaan umum.

Baca Juga: 5.297 Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah Kota Ini Dapat Kabar Baik Soal SK Perpanjangan Kontrak

Berdasarkan pasal tersebut, jelas bahwa Kemenkeu telah menjadikan gaji dan tunjangan bagi ASN PPPK (termasuk guru) sebagai bagian DAU yang telah ditentukan penggunaannya.

Adapun yang dimaksud dengan ‘penggajian formasi PPPK’ dalam pasal 2 adalah pendanaan untuk membayar gaji pokok dan tunjangan ASN PPPK.

Lebih spesifik, ASN PPPK yang dimaksud dalam peraturan ini adalah formasi PPPK (meliputi guru, nakes, dan teknis) tahun 2022 dan 2023 yang diangkat tahun 2023.

Hal ini terdapat dalam pasal 5 ayat 1 yang berbunyi:

Bagian DAU penggajian formasi PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan pendanaan yang digunakan untuk pembayaran gaji pokok dan tunjangan melekat pada formasi PPPK tahun 2022 dan tahun 2023 yang diangkat pada tahun 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Tinggal Sehari, Seluruh Guru Diminta Ikuti Agenda Kemdikbud Ini, Klik Link Ini untuk Bergabung…

Pada ayat berikutnya, masih di pasal 5, diterangkan bahwa jumlah formasi PPPK tahun 2022 dan tahun 2023 dalam peraturan tersebut ditetapkan berdasarkan penetapan kebutuhan formasi tahun 2022 dan proyeksi kebutuhan formasi di tahun 2023.

Dengan demikian, guru yang akan diangkat menjadi ASN PPPK tahun 2023 dapat bernafas lega karena gaji dan tunjangan yang akan diberikan di tahun ini telah disiapkan.

Pada bagian lampiran peraturan tersebut, Kemenkeu menambahkan ketentuan bahwa bagian DAU untuk gaji PPPK tahun 2022 dihitung sebanyak 9 bulan gaji dan tunjangan melekat serta THR dan gaji ke-13.

Baca Juga: Resmi, Guru SD, SMP, SMA, dan SMK Dapat Kesempatan Ikut Program Menari dari Kemdikbud, Begini Cara Daftarnya

Adapun bagi formasi PPPK tahun 2023 bagian DAU penggajian dihitung sebanyak 3 bulan gaji dan tunjangan melekat.

Untuk mengetahui rincian DAU yang dianggarkan untuk formasi PPPK masing-masing wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota, silakan klik LINK ini.*** 

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: JDIH Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x