BERITASOLORAYA.com – Terdapat sebuah kebijakan resmi Kemdikbud yang berpengaruh besar bagi para guru, sekolah dan kepala sekolah.
Kebijakan resmi yang dikeluarkan Kemdikbud tersebut sangat perlu untuk dipahami lebih dalam oleh tenaga pendidikan.
Kebijakan resmi Kemdikbud tersebut berkaitan dengan dana bantuan yang dapat diterima satuan pendidikan, yaitu dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Kebijakan Kemdikbud tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) nomor 63 tahun 2022.
Baca Juga: Segera, Guru Sertifikasi dan GTY Daftar Program Ini dari Kemdikbud. Waktunya hingga 6 Februari 2023
Adapun perihal Permendikbud tersebut adalah tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
Ada hal menarik yang perlu dipelajari dan dipahami oleh satuan pendidikan, guru, dan kepala sekolah pada pasal 53 Permendikbud tersebut.
Pada pasal 53 ayat 1 disebutkan, “Dalam hal Satuan Pendidikan penerima Dana BOSP menyampaikan laporan melewati batas waktu paling lambat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) ;
Maka penyaluran Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler tahap berikutnya dilakukan pengurangan.”