Info Penting, 3 Juknis Resmi Tenaga Honorer yang harus Diketahui Seluruh Non ASN

- 24 Januari 2023, 13:43 WIB
Ilustrasi. Berikut ini juknis yang harus diketahui tenaga honorer atau non ASN
Ilustrasi. Berikut ini juknis yang harus diketahui tenaga honorer atau non ASN /Pexels/andrea piacquadio/pexels/andrea piacquadio

BERITASOLORAYA.com - Tenaga honorer hingga kini masih menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.

Hal itu termasuk pula mengenai rencana larangan merekrut tenaga honorer di tahun 2023 ini yang telah diatur dalam juknis yang sebelumnya diterbitkan oleh pemerintah.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari jdih.pareparekota.go.id, berikut ini juknis sebenarnya yang mengatur tentang tenaga honorer di tahun 2023.

1. Juknis tentang Tenaga Honorer

Baca Juga: Wah, Gaji dan Tunjangan Guru ASN PPPK 2023 Capai Angka Segini, Ada Kenaikan?

Tenaga honorer diatur dalam PP Nomor 48 Tahun 2005, sesuai Pasal 1 ayat 1 PP mengenai Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PNS.

Pada PP tersebut, telah ditetapkan terakhir kali dan diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012.

PP No 56 tahun 2021, perihal Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 mengenai Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS.

Baca Juga: Kemdikbud Perpanjangan Pendaftaran hingga 27 Januari, ini Dokumen yang Diperlukan

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x