Kabar Gembira untuk Guru dan Tendik Honorer, Soal Kebijakan Terbaru Kemdikbud di Tahun 2023

- 24 Januari 2023, 05:55 WIB
Guru dan tendik honorer dapat kabar baik dari Kemdikbud di tahun 2023
Guru dan tendik honorer dapat kabar baik dari Kemdikbud di tahun 2023 /Pixabay/Aditio Tantra Danang Wisnu Wardhana

BERITASOLORAYA.com – Ini dia kabar gembira bagi guru dan tenaga kependidikan (tendik) honorer di tahun 2023 dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Kabar ini menjawab kegelisahan guru dan tendik honorer terkait penggajian di tahun 2023, terlebih di tengah rencana penghapusan tenaga honorer.

Sebagaimana diketahui, saat ini sudah banyak pemerintah daerah yang tidak menganggarkan gaji untuk tenaga honorer.

Baca Juga: Honorer yang Sudah Lama Mengabdi dan Sudah Berkeluarga di Kota Ini Sumringah, Ada Alternatif Kebijakan…

Hal ini membuat guru dan tendik honorer khawatir sekaligus bertanya-tanya apakah penggajian guru dan tendik honorer masih bisa menggunakan dana BOS.

Kegelisahan guru dan tendik honorer ini dijawab oleh Permendikbud nomor 63 tahun 2022 tentang petunjuk teknis (juknis) pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Kabar baiknya, berdasarkan pasal 40 Permendikbud tersebut, guru dan tendik honorer masih bisa digaji menggunakan dana BOS.

Terdapat ketentuan bahwa pembayaran gaji atau honorer guru dan tendik honorer digunakan paling banyak 50 persen dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS reguler yang diterima satuan pendidikan.

Baca Juga: Benarkah Tenaga Honorer Bisa Menjadi ASN Tahun 2023 ? Pemerintah Beri Jawaban Ini

Lebih lanjut, terdapat beberapa ketentuan atau persyaratan guru dan tendik honorer yang bisa digaji menggunakan dan BOS.

Berikut ini ketentuan bagi guru honorer yang bisa digaji dengan dana yang diambilkan dari dana BOS:

a. Guru berstatus non Aparatur SIpil Negara (ASN),

b. Guru honorer telah tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

c. Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), serta

d. Guru belum menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Baca Juga: Diperpanjang hingga 27 Januari, Ini Dokumen yang Diperlukan untuk Daftar Program Kemdikbud

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Kemdikbud menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x