BERITASOLORAYA.com – Nasib para tenaga honorer yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah masih menjadi kecemasan sebab adanya rencana penghapusan non ASN tahun 2023.
Pemerintah dalam hal ini yaitu Kementerian PANRB telah berupaya untuk mencari solusi terhadap penyelesaian masalah tenaga honorer di tahun 2023 jelang penghapusan non ASN tersebut.
Hal tersebut bukan tanpa alasan, apabila pemerintah jadi melakukan penghapusan non ASN di tahun 2023 maka akan banyak tenaga honorer terkena dampaknya.
Baca Juga: Serba Mudah! Ternyata Begini Cara Lapor SPT Pajak Secara Online, Cek Selengkapnya
Dampak tersebut dirasakan oleh para tenaga honorer karena statusnya yang bukan sebagai ASN PPPK maupun PNS sebagaimana dalam regulasi tentang pegawai di instansi pemerintahan.
Dalam regulasi tersebut mewajibkan status pegawai yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah harus ASN PPPK dan PNS berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Oleh karena itu, Kementerian PANRB bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelumnya telah melaksanakan pendataan non ASN di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Seperti diketahui, pendataan non ASN tersebut dilakukan untuk mengetahui dan memetakan jumlah tenaga honorer yang aktif bekerja di lingkungan instansi pemerintah.