Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Antara News, Kepala Badan Kepegawaian Daerah atau BKD Kota Bandar Lampung Herlywati membenarkan bahwa perpanjangan kontrak telah dilakukan untuk sejumlah tenaga honorer.
“Ya, kami sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) guna memperpanjang tenaga honorer atau non ASN pada awal Januari tahun ini,” ujarnya.
Perlu diketahui, SK perpanjangan kontrak yang diberikan kepada lebih dari 5000 tenaga honorer tersebut tidak tertera selama satu tahun.
Herlywati menyebutkan bahwa SK tersebut jangka waktunya lebih fleksibel di mana Pemerintah Kota Bandar Lampung tetap mempekerjakan honorer sambil menunggu adanya kepastian dari pemerintah pusat soal penghapusan.
Artinya, jika pemerintah pusat mengintruksikan untuk menghapus tenaga honorer, Pemkot Bandar Lampung tetap akan mematuhi aturan tersebut dengan pemberitahuan.
“Jadi kami masih menunggu kejelasan pusat terkait status pegawai non ASN sampai kapan. Tentunya dalam hal ini kami tidak akan tiba-tiba memberhentikan mereka,” ujar Kepala BKD itu.
“Tapi ketika sudah ada keputusan dari pusat untuk penghapusan maka kami akan setop kontraknya,” sambung Herlywati.
Menurutnya, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana tidak akan tinggal diam jika pemerintah pusat menetapkan penghapusan honorer.
Baca Juga: Jika Tenaga Honorer Dihapus, Ini yang Akan Dilakukan Pemprov Jateng, Menurut Ganjar Pranowo