BERITASOLORAYA.com – Pemberian gaji atau honorarium bagi guru honorer maupun para guru ASN telah diatur sedemikian rupa oleh Kemdikbud.
Dalam hal ini pemberian honor untuk guru honorer, dibebankan pada dana BOS atau Bantuan Operasional Sekolah yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022.
Peraturan tersebut menyoroti tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan di mana salah satu alokasi dananya yakni gaji untuk guru honorer.
Guru honorer yang diperkenankan untuk bisa memperoleh honor dari dana BOS tentu perlu memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh Kemdikbud yang juga dituangkan dalam Permendikbudristek tersebut.
Dalam Peraturan yang diundangkan tanggal 28 Desember 2022 itu disebutkan bahwa dana BOS disalurkan pemerintah ke satuan pendidikan penerima dengan tujuan agar dapat dimanfaatkan satuan pendidikan.
Dana BOS dapat digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan alokasi dana BOS yang telah ditetapkan.
Adapun komponen penggunaan dana BOS terdiri dari dua aspek, yakni dana BOS Reguler dan dana BOS Kinerja. Masing-masing komponen tersebut alokasi penggunaannya berbeda.