Menurutnya, permasalahan tenaga honorer mesti segera dicarikan solusi bersama-sama, lantaran terdapat sekitar 2,7 juta tenaga honorer yang ada di seluruh Indonesia.
Jika terjadi penghapusan honorer atau tenaga non ASN tersebut dirumahkan, tidak terbayang berapa jumlah pendududk Indonesia yang akan terkena dampaknya.
Hal itu diperparah dengan belum adanya fasilitas lapangan pekerjaaan baru bagi para honorer yang dirumahkan di luar dari instansi pemerintahan.
Baca Juga: Hore, Tenaga Honorer Pantas Bahagia, Kemenpan RB Temukan Alternatif Selesaikan Masalah Non ASN
Gubernur Isran Noor selaku wakil dari APPSI menyampaikan gagasannya di hadapan Ova Emilia, Rektor Universitas Gadjah Mada dan jajaran Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Penyampaikan gagasan tersebut dilakukan pada momentum penandatanganan nota kesepahaman bersama antara UGM, APPS, dan Pengurus Pusat Keluarga Alumni UGM.
Lantas, apa alasan Gubernur Isran Noor meminta dukungan dari UGM? Hal ini lantaran UGM merupakan perguruan tinggi yang berjasa besar sebagai penentu kebijakan-kebijakan di NKRI.
Salah satu kebijakan NKRI yang membawa pengaruh dari UGM adalah UU Nomor 33 Tahun 2005 yang membahas soal perimbangan antara pusat dan daerah.
Baca Juga: Penting, Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes di Kemdikbud Ternyata Keliru. Ini yang Benar...
“Saya berharap saat ini UGM juga mengubah atau merevisi UU tersebut sesuai dengan kondisi saat ini. Perubahan itu perlu kita pertimbangkan karena elama ini dana APBN kita yang di drop ke daerah hanya lebih kurang 30 persen,” ujar Gubernur Isran.