Tenaga Honorer Perhatikan, 3 Petunjuk Teknis dari Pemerintah Ini Berkaitan dengan Nasib Non ASN

- 25 Januari 2023, 20:23 WIB
Ilustrasi Tenaga Honorer
Ilustrasi Tenaga Honorer /Instagram @mastercpns

BERITASOLORAYA.com – Nasib tenaga honorer saat ini masih terus dalam pembahasan pemerintah yang terus berupaya mencarikan jalan keluar bagi permasalahan non ASN tersebut.

Rencana larangan pengadaan tenaga honorer di tahun 2023 juga termasuk dalam pembahasan tersebut, dimana sebelumnya telah terbit petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah terkait hal itu.

Namun, terdapat juknis yang sebenarnya yang mengatur pengadaan tenaga honorer di tahun 2023, seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman jdih.pareparekota.go.id berikut ini:

Baca Juga: Regulasi Baru Sertifikasi Guru Tahun 2023, Kategori Ini Hanya Perlu Tes Tertulis Saja, Resmi Kemdikbud

1. Juknis mengenai Tenaga Honorer

Pengaturan terkait tenaga honorer tercantum dalam PP Nomor 48 Tahun 2005, sesuai Pasal 1 ayat 1 PP mengenai Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PNS.

Dalam peraturan pemerintah tersebut, telah ditetapkan terakhir kali dan diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012.

PP No 56 tahun 2021, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 perihal Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS.

Pada aturan tersebut dijelaskan bahwa tenaga honorer adalah pegawai yang pengangkatannya dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat lain dalam pemerintahan.

Pengangkatan tenaga honorer, bertujuan untuk melakukan tugas tertentu di instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Terkait penggajian, tenaga honorer mendapatkan gaji yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga: Tolak Penghapusan Honorer, Gubernur Isran Noor Minta Bantuan UGM, Ada Apa?

2. Perbedaan pengertian Tenaga Honorer dan PPPK

Petunjuk teknis yang mengatur tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014

Dengan perihal yaitu tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) khususnya yang termuat dalam Pasal 1 angka 4.

Perihal PPPK juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Pengertian ASN PPPK adalah Warga Negara Indonesia pengangkatannya sesuai perjanjian kerja untuk jangka waktu dan memenuhi persyaratan tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

PPPK disebut juga sebagai pegawai ASN yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK), lalu diberikan tugas atau jabatan di pemerintahan pusat maupun daerah.

Adapun honor bagi pegawai PPPK diatur dengan berdasarkan pada peraturan perundang-undangan.

Dalam PP Nomor 49/2018, Pasal 96 ayat 1 tercantum mengenai tenaga honorer yang merupakan pegawai non PNS dan non PPPK.

Baca Juga: Ada 5.297 Kontrak Tenaga Honorer yang Diperpanjang, Apakah Daerahmu?

3. Larangan untuk Merekrut Tenaga Honorer

Saat ini, banyak yang mengetahui jika larangan perekrutan tenaga honorer tercantum dalam PP 49/2018.

Namun, sebenarnya PP Nomor 49 tahun 2018 mengatur tentang manajemen PPPK, walaupun pada Pasal 96 PP 49/2018 juga mengatur tentang larangan merekrut tenaga honorer.

Dalam ayat 1 tercantum tentang larangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK (tenaga honorer).

Larangan untuk melakukan pengangkatan juga berlaku bagi pejabat lain di seluruh lingkungan instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Apabila nantinya ditemukan PPK dan pejabat lain yang mengangkat tenaga honorer, maka pejabat tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.***

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah