Baca Juga: Penting, Guru Diberi 3 Opsi dari Kemdikbud untuk Pelajari Ini. Nomor 2 Tendik Wajib Lakukan...
Tentu hal ini perlu Anda waspadai agar tidak terjadi kecurangan pada data pribadi Anda dalam penggunaannya menjelang Pemilu 2024.
Untuk melakukan pengecekan status Anda dalam partai politik sudah dapat dilakukan dengan cara daring.
Komisi Pemilihan Umum telah menyediakan website yang dapat diakses oleh masyarakat secara luas untuk mengecek statusnya dalam partai politik.
Untuk mengecek status data diri Anda dalam sistem KPU tersebut cukup mudah dengan mengakses website dan memasukan nomor identitas Anda.
Baca Juga: 700 Usulan Formasi PPPK Guru SMA Alternatif Tenaga Honorer Jadi ASN, Ini Prioritasnya
Cara cek status dalam partai politik dapat dilakukan sebagai berikut:
1. Masuk ke dalam website infopemilu.kpu.go.id
2. Pada beberapa menu yang ditampilkan pilihlah bagian ‘CEK ANGGOTA PARPOL’
3. Sistem secara otomatis akan meminta Anda memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP Anda.