BERITASOLORAYA.com – Menjelang Pemillihan Umum Tahun 2024 memang perlu mewaspadai kecurangan tertentu yang terjadi di partai politik.
Salah satu kecurangan yang terjadi adalah memasukkan nama orang lain yang bukan anggota partai politik (parpol) tanpa seizin pemilik nama.
Untuk menghindari hal tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu menghadirkan fitur yang dapat mengecek nama pribadi yang terdaftar dalam partai politik melalui website.
Fitur website tersebut dapat dijadikan sebagai wadah untuk melakukan pengecekan apakah nama Anda terdaftar sebagai anggota partai politik atau tidak.
Baca Juga: Catat, 3 Hari Tidak Masuk, Tunjangan Sertifikasi Guru Tidak akan Cair, Simak Ketentuannya!
Selain sebagai anggota partai politik dalam sistem, Komisi Pemilihan Umum juga meninjau apakah nama Anda masuk dalam pendukung anggota DPD atau tidak pada pemilu 2024 mendatang.
Sebagai warga negara yang baik, Anda perlu mengecek data diri Anda apakah terdaftar dalam anggota partai politik atau tidak.
Sebab jika tercantum namun Anda tidak pernah mendaftarkan diri sebagai anggota partai politik, maka perlu dilakukan pengaduan kepada KPU.
Hal ini bisa berimbas pada kecurangan pemilihan umum 2024 mendatang maupun ketika Anda melamar di beberapa BUMN atau CPNS yang disyaratkan untuk tidak tergabung dalam kegiatan parpol.