Tenaga Honorer akan DIhapus, Ganjar Pranowo Berikan Solusi Terbaik bagi Pemerintah

- 28 Januari 2023, 09:10 WIB
Ganjar Pranowo memberikan usulan solusi mengenai permasalahan tenaga honorer di Indonesia
Ganjar Pranowo memberikan usulan solusi mengenai permasalahan tenaga honorer di Indonesia /Humas Pemprov Jateng/

Baca Juga: Yang Ditunggu Guru Sertifikasi, Pencairan Tunjangan Profesi Atau TPG Akan Ditransfer ke Rekening Langsung?

Menurut Ganjar, kalau negara masih belum bisa menyediakan sumber daya manusia sesuai dengan kebutuhan, maka pemerintah daerah akan melakukan rekrutmen tenaga honorer untuk menutupi kekurangan karyawan di instansi pemerintah daerah.

“Bisa saja solusinya boleh mengangkat honorer, tapi syaratnya daerah yang mengangkat honorer harus membiayai sendiri, tidak membebani pemerintah pusat. Saya kira, itu solusi yang sangat bagus,” usul Ganjar.

Menurut Ganjar, ini adalah inovasi baru terkait permasalahan tenaga honorer. Inovasi tersebut diyakini dapat membuat layanan pegawai menjadi jauh lebih maju.

Baca Juga: Kemdikbud: Penyaluran Tunjangan Sertifikasi Guru Atau TPG Akan Ada Perubahan, Apakah Untung Atau Buntung?

“Yang penting kontraknya saja. Sebenarnya ada format Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang bisa ditempuh. Tapi untuk kerja yang sifatnya terbatas, maka tenaga kontrak diperlukan. Untuk menghindari honorer, ya tinggal dikontrakkan saja, jadi ada determinasi waktu untuk mengerjakan itu,” terangnya.

Selain solusi di atas, Ganjar juga menyebutkan ada beberapa inovasi yang bisa dilakukan untuk menutupi kekurangan pegawai di setiap daerah. 

Hal ini harus dilakukan agar pelayanan publik atau masyarakat tidak menjadi terganggu karena kekurangan SDM. 

“Ketika pemerintah belum sanggup memberikan jaminan suplai pegawai, maka tenaga kontrak diperlukan. Tinggal formatnya apa? P3K, harian lepas (harlep) atau konsep honorer? Kalau honorer sekarang tidak boleh, pakai harlep saja,” ucap Ganjar.

Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru Cair Maret 2023 Hanya untuk Tendik yang Lewati Ini Sebelumnya, Awas Terlewat!

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Jatengprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x