BERITASOLORAYA.com – Kabar soal tunjangan sertifikasi guru menjadi informasi yang ditunggu-tunggu oleh tenaga pendidik terlebih yang masuk kriteria sebagai penerima tunjangan.
Terkait kapan waktu tunjangan sertfikasi guru cair, telah diatur oleh Kemdikbud melalui peraturan resmi yang bisa menjadi acuan para guru penerima tunjangan.
Khususnya tunjangan sertifikasi guru atau TPG, sempat dikhawatirkan tidak akan cair pada tahun 2023. Namun, informasi tersebut dapat dipastikan keliru.
Perlu diketahui, pemerintah telah menganggarkan dana untuk tunjangan guru di mana salah satu alokasinya yakni tunjangan profesi guru atau TPG untuk guru sertifikasi.
Baca Juga: Terbaru! Subsidi Pembelian Motor Listrik Segera Turun, Menko Marves: 7 Juta Kira-Kira
Hal tersebut dijelaskan dalam rincian alokasi Transfer ke Daerah atau TKD dalam APBN tahun anggaran 2023. Dana tunjangan sertifikasi guru sendiri termasuk ke dalam DAK non fisik.
Tidak tanggung-tanggung, DAK non fisik yang di dalamnya terdapat tunjangan guru jumlahnya cukup besar, yakni Rp130,30 triliun.
Dengan adanya anggaran tunjangan profesi untuk guru, tentu para guru penerima dipastikan akan mendapatkan haknya di tahun 2023 ini.
Baca Juga: Banyak Honorer Usia 35 Tahun Lebih Belum Daftar CPNS, Anggota DPR: Kita Cari Solusi...