Juknis Baru, Ini Ketentuan Pengangkatan ASN dalam JF

- 28 Januari 2023, 13:05 WIB
Ilustrasi pengangkatan ASN dalam Jabatan Fungsional (JF)
Ilustrasi pengangkatan ASN dalam Jabatan Fungsional (JF) /Zona Surabaya Raya /Ahmad Saifullah

-  Pejabat JF  jenjang Ahli Utama bisa ditunjuk sebagai Plh atau Plt JPT Pratama atau JPT Madya

- Pejabat fungsional jenjang Ahli Utama dapat ditunjuk sebagai Plh atau Plt JPT Utama

- Pejabat fungsional jenjang Ahli Madya dapat ditunjuk sebagai Plh atau Plt Jabatan Administrator atau JPT Pratama

Baca Juga: Selamat Kepada para Guru, Tidak Perlu Ikut PPG untuk Sertifikasi 2023, Caranya Mudah Sekali....

- Pejabat fungsional jenjang Ahli Muda dapat ditunjuk sebagai Plh atau Plt Jabatan Pengawas atau Jabatan Administrator

- Pejabat fungsional jenjang Ahli Pertama dapat ditunjuk sebagai Plh atau Plt Jabatan Pelaksana yang merupakan eselon V atau Jabatan Pengawas.

Demikian informasi seputar pengangkatan ASN dalam Jabatan Fungsional. Informasi detailnya dapat membuka juknis atau mengunjungi laman resmi terkait.***

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x