- Pejabat JF jenjang Ahli Utama bisa ditunjuk sebagai Plh atau Plt JPT Pratama atau JPT Madya
- Pejabat fungsional jenjang Ahli Utama dapat ditunjuk sebagai Plh atau Plt JPT Utama
- Pejabat fungsional jenjang Ahli Madya dapat ditunjuk sebagai Plh atau Plt Jabatan Administrator atau JPT Pratama
Baca Juga: Selamat Kepada para Guru, Tidak Perlu Ikut PPG untuk Sertifikasi 2023, Caranya Mudah Sekali....
- Pejabat fungsional jenjang Ahli Muda dapat ditunjuk sebagai Plh atau Plt Jabatan Pengawas atau Jabatan Administrator
- Pejabat fungsional jenjang Ahli Pertama dapat ditunjuk sebagai Plh atau Plt Jabatan Pelaksana yang merupakan eselon V atau Jabatan Pengawas.
Demikian informasi seputar pengangkatan ASN dalam Jabatan Fungsional. Informasi detailnya dapat membuka juknis atau mengunjungi laman resmi terkait.***