Seleksi Administrasi Pasca Sanggah PPPK Teknis 2022 Provinsi Jawa Tengah, Lengkap Rekapitulasi Hasil!

- 28 Januari 2023, 15:23 WIB
Ilustrasi. Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah PPPK Teknis 2022 Provinsi Jawa Tengah
Ilustrasi. Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah PPPK Teknis 2022 Provinsi Jawa Tengah /Instagram @pppk_indonesia/

BERITASOLORAYA.com – Informasi penting tentang hasil seleksi administrasi pasca sanggah PPPK Teknis 2022 Provinsi Jawa Tengah perlu diketahui.

Adapun informasi mengenai hasil seleksi administrasi pasca sanggah PPPK Teknis 2022 Provinsi Jawa Tengah ini perlu diperhatikan dengan saksama supaya tidak ada yang terlewat.

Informasi mengenai hasil seleksi administrasi pasca sanggah PPPK Teknis 2022 Provinsi Jawa Tengah ini sudah diumumkan secara resmi.

Terkait hasil seleksi administrasi pasca sanggah PPPK Teknis 2022 Provinsi Jawa Tengah, BKD Jawa Tengah sudah merilis surat pengumuman secara resmi.

Baca Juga: Status Tenaga Honorer Sudah Semakin Jelas, Akan Diangkat atau Dihapus PANRB ? Ini Jawabannya

Diketahui bahwa surat pengumuman terkait hasil seleksi administrasi pasca sanggah PPPK Teknis 2022 Provinsi Jawa Tengah itu bernomor 810.0/263.

Pengumuman tersebut tentang hasil seleksi administrasi pasca sanggah PPPK Jabatan Fungsional Teknis Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Formasi Tahun 2022.

Dalam surat pengumuman resmi BKD tentang hasil seleksi administrasi pasca sanggah PPPK Teknis 2022 Provinsi Jawa Tengah itu disampaikan beberapa hal, antara lain:

Baca Juga: 3 Hari Lagi, Kemdikbud Minta Guru hingga Kepsek saling Mengingatkan Terkait Laporan ini, Ada Pemotongan?

1. Tim Pengadaan Calon ASN Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Formasi Tahun 2022 sudah melaksanakan tahapan masa sanggah dengan rangkaian berikut:

a. Masa sanggah Peserta pada tanggal 16 Januari sampai dengan 19 Januari 2023

b. Jawab Sanggah oleh Panitia pada Tanggal 19 Januari sampai dengan 25 Januari 2023

2. Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah pada Penerimaan PPPK Teknis Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 sebagai berikut:

Baca Juga: Akhirnya, Sertifikasi Guru Dipermudah Tahun 2023, Kemendikbud Pastikan Lewat Hal Ini...

a. Pelamar yang namanya ada di Lampiran I pengumuman ini merupakan pelamar yang sanggahannya diterima serta dinyatakan memenuhi syarat atau lulus seleksi administrasi pasca sanggah

b. Adapun pelamar yang namanya terlampir dalam Lampiran II pengumuman ini merupakan daftar keseluruhan pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat atau lulus seleksi administrasi pasca sanggah

c. Bagi pelamar yang namanya tidak ada di dalam Lampiran I dan/atau II pengumuman ini, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi administrasi pasca sanggah

Baca Juga: Penting, 4 Pertimbangan Sertifikasi Guru 2023 Selain Syarat, Diutamakan Bagi Tendik dengan Kondisi Ini

d. Selain itu hasil seleksi administrasi pasca sanggah bisa dilihat melalui akun SSCASN masing-masing pelamar

3. Rekapitulasi hasil seleksi administrasi pra sanggah dan pasca sanggah sebagai berikut:

a. Pra sanggah memiliki jumlah pelamar sebanyak 2.515 yang terdiri dari 1.284 pelamar memenuhi syarat dan 1.231 pelamar tidak memenuhi syarat.

b. Pasca sanggah memiliki jumlah pelamar memenuhi syarat pada pra sanggah sebanyak 1.284 dan jumlah jumlah pelamar tidak memenuhi syarat pada pra sanggah sebanyak 1.231.

sedangkan yang mengajukan sanggah sebanyak 247, sanggah diterima sebanyak 17, dan sanggah ditolak sebanyak 230. Diketahui total pelamar memenuhi syarat pasca sanggah sebanyak 1.301.

Baca Juga: Agenda Resmi ASN Kabupaten Demak 3 Hari Lagi, Simak Ketentuan dan Link Jadwal Pembagian Sesi!

4. Pelamar yang mengajukan sanggah namun ditolak bisa melihat alasan sanggahan ditolak melalui akun SSCASN masing-masing.

5. Pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi pasca sanggah berhak mengikuti tahap selanjutnya yakni Seleksi Kompetensi.

6. Adapun untuk jadwal dan titik lokasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Teknis Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Formasi Tahun 2022 akan diinformasikan lebih lanjut melalui https://bkd.jatengprov.go.id/ dan Instagram @bkdprovjateng.

7. Pelamar yang telah dinyatakan lulus oleh Panitia namun dikemudian hari terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang sudah ditetapkan oleh Menteri, terbukti melakukan pemalsuan dokumen serta tidak memenuhi persyaratan lainnya, maka Panitia bisa membatalkan kelulusan yang bersangkutan.

Baca Juga: Lama Masa Pengabdian Tenaga Honorer Disebut DPR, Ini yang Mengangkat Mereka

8. Keputusan Panitia ini sifatnya mutlak serta tidak bisa diganggu gugat.

9. Pelamar yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi pasca sanggah bisa memantau informasi terkini seputar Penerimaan PPPK Teknis Formasi Tahun 2022 melalui kanal-kanal resmi BKD Provinsi Jawa Tengah sebagaimana tercantum pada nomor 2.

Itulah informasi mengenai hasil seleksi administrasi pasca sanggah PPPK Teknis 2022 Provinsi Jawa Tengah yang bisa diketahui, semoga bermanfaat.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x