BERITASOLORAYA.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memangkas 3.414 jabatan pelaksana menjadi 3 Klasifikasi.
Tujuan dari pemangkasan jabatan pelaksana yaitu mewujudkan pemerintahan yang dinamis, lincah, dan profesional.
Tujuan lainnya adalah percepatan transformasi manajemen ASN yang diperlukan penyesuaian tata kelola jabatan pelaksana.
Baca Juga: UPDATE Nasib Tenaga Honorer, Simak Pernyataan Terbaru Menpan RB tentang Non ASN, Ada Kabar Baik?
“Dari 3.414 kita rombak total menjadi 3 klasifikasi jabatan," kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, bersamaan dengan acara Sosialisasi PermenPANRB No. 1/2023 tentang Jabatan Fungsional, di Jakarta, Jumat, 27 Januari 2023.
Anas menyebut bahwa ketentuan tersebut akan menjadi lebih lincah dan tidak akan rumit lagi. Lantas, apakah jabatan pelaksana itu?
Jabatan pelaksana yaitu sekelompok jabatan yang berisi mengenai fungsi serta tugas pelaksanaan kegiatan pelayanan publik dan berisi administrasi pemerintahan dan juga pembangunan.
Berdasarkan jumlah total 4 juta ASN, memiliki 1.451.983 ASN jabatan pelaksana dalam penguraian Anas.