KemenpanRB Pangkas 3.414 Jabatan Pelaksana Jadi 3 Klasifikasi, Anda Termasuk?

- 30 Januari 2023, 15:40 WIB
Kementerian PANRB memangkas jabatan pelaksana menjadi 3 klasifikasi
Kementerian PANRB memangkas jabatan pelaksana menjadi 3 klasifikasi /Dok. PANRB

Ada 3.414 jabatan pelaksana yang dibagi ke dalam 40 urusan pemerintahan sebagaimana tertuang dalam PermenPANRB No. 41/2018 perihal Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi PNS di Instansi Pemerintah.

Melihat banyaknya nomenklatur jabatan tersebut, menginisiasi KemenpanRB untuk merilis aturan penyederhanaan jabatan pelaksana terbaru.

Baca Juga: Arah Kebijakan Baru untuk Tenaga Honorer di Tahun 2023 hingga Bocoran Kebutuhan Formasi CASN

Aturan terbaru tersebut termaktub melalui PermenPANRB No. 45/2022 perihal Jabatan pelaksana PNS di lingkungan instansi pemerintah. 

Disebutkan dalam aturan terbaru, jika nomenklatur jabatan pelaksana disederhanakan atau dipangkas menjadi 3 klasifikasi jabatan.

Ketiga klasifikasi jabatan itu di antaranya adalah jabatan pelaksana Klerek, Operator, dan Teknisi.

1. Jabatan pelaksana Klerek, yaitu klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang menjalankan tugas pelayanan administratif. 

Baca Juga: Juknis Baru, Tunjangan Sertifikasi Guru Tidak Cair Jika Tidak Masuk 3 Hari hingga Cuti Lebih 14 Hari

2. Jabatan pelaksana Operator, yaitu klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang menjalankan tugas teknis yang bersifat umum. 

3. Jabatan pelaksana Teknisi, yaitu klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang menjalankan tugas teknis yang bersifat spesifik.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: PANRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x