Disampaikan Anas, Kementerian PANRB pada prinsipnya mendukung mendukung arah kebijakan atau pengusulan nomenklatur jabatan pelaksana yang bersifat umum dan tidak lagi spesifik sesuai kedudukan atau unit organisasi.
Baca Juga: Lowongan Kerja PT Rhythm Kyoshin Indonesia 2023, Simak mulai Kualifikasi sampai Batas Daftar!
Dikatakan juga bahwa konsep transformasi jabatan pelaksana untuk menciptakan nomenklatur jabatan yang bersifat dinamis.
PermenPANRB No. 41/2018 juga menjelaskan setiap nomenklatur jabatan dibagi sesuai dengan kualifikasi pendidikan minimal.
Akan tetapi hal itu belum mempertimbangkan unsur kompetensi sehingga dengan adanya nomenklatur jabatan pelaksana yang ditetapkan sesuai dengan syarat dan tugas jabatan sesuai kebutuhan organisasi.
Baca Juga: Siap-Siap, IISMA Hadir Sebentar Lagi, Berikan Pengalaman dari Kampus Terbaik Dunia, Siapa yang Mau?
Selain itu, untuk transformasi manajemen SDM aparatur akan semakin dikedepankan.
Dikatakan jika penyederhanaan atau pemangkasan nomenklatur jabatan pelaksana akan memudahkan gerak birokrasi sehingga akan menjadi lebih agile serta lebih adaptif terhadap dinamika zaman.***