Selamat, 1.240 Pelamar Lulus Masa Sanggah PPPK Kemenag, Lalu Apa yang Dilakukan Selanjutnya?

- 30 Januari 2023, 16:20 WIB
Ilustrasi pelamar PPPK Kemenag
Ilustrasi pelamar PPPK Kemenag /Freepik/tirachardz

BERITASOLORAYA.com – Telah diumumkan hasil masa sanggah seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK lingkungan Kementerian Agama atau Kemenag Tahun Anggaran 2022.

Adapun sebelumnya Kemenag mengumumkan kelulusan seleksi administrasi peserta PPPK Kemenag pada 15 Januari 2023 lalu.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Kemenag pada 28 Januari 2023, setidaknya ada 75.083 peserta yang lulus seleksi administrasi dan sebanyak 149.435 peserta tidak lulus seleksi administrasi.

Baca Juga: 3 Hari Lagi Berakhir, Kemdikbud Minta Guru Seluruh Jenjang Segera Daftar Ini

Peserta yang diumumkan tidak lulus tersebut diberi kesempatan untuk mengajukan sanggah pada 16 – 18 Januari 2023 dan sebanyak 43.559 telah mengajukan. Dari sanggahan yang diajukan, dilakukan verifikasi ulang dan sebanyak 1.240 peserta dinyatakan lulus.

“Setelah dilakukan proses verifikasi ulang terhadap sanggahan pelamar, ada 1.240 pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi setelah masa sanggah,” tutur Nizar Ali, Sekjen Kemenag sekaligus Ketua Panitia Seleksi.

Pengumuman bagi peserta yang lulus dapat dilihat melalui Aplikasi Pusaka Kemenag. “Daftar namanya dapat dilihat melalui pengumuman di Aplikasi Pusaka Kemenag,” sambungnya.

Baca Juga: Kemdikbud Infokan Hal Penting untuk Verifikasi Ini, Batas Akhir Tanggal 10 Februari Tahun 2023

Sementara, bagi nama yang tidak tercantum dalam pengumuman tersebut dinyatakan tidak lulus masa sanggah dan alasan ketidaklulusannya dapat dilihat pada laman SSCASN.

“Keterangan alasan tidak lulus seleksi administrasi setelah masa sanggah dapat dilihat melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id,” jelas Nizar.

Lalu, apa yang dilakukan selanjutnya bagi 1.240 pelamar yang lulus masa sanggah tersebut? Nizar menjelaskan bahwa peserta dipersilahkan untuk mencetak kartu tanda peserta ujian pada laman SSCASN.

Baca Juga: Kabar Resmi, Kesempatan Tenaga Honorer Jadi ASN 2023 Makin Terbuka. Menpan RB Beri Penjelasan Begini...

Para pelamar pun berhak untuk mengikuti proses seleksi selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi berbasis CAT (Computer Assisted Test) dengan lokasi, waktu, serta ketentuan yang akan diumumkan lebih lanjut melalui Aplikasi Pusaka Kemenag.

“Waktu, lokasi, dan ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi dengan CAT akan diumumkan kemudian melalui aplikasi Pusaka Kemenag,” tuturnya.

Selanjutnya, Nurudin selaku Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag mengingatkan untuk seluruh peserta yang dinyatakan lulus untuk mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan.

Baca Juga: KemenpanRB Pangkas 3.414 Jabatan Pelaksana Jadi 3 Klasifikasi, Anda Termasuk?

Selain itu, kelalaian untuk membaca dan memahami pengumuman merupakan tanggung jawab pelamar.

Perlu diketahui bahwa keputusan panitia seleksi bersifat final, mengikat, tidak dapat diganggu gugat. “Keputusan panitia bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat,” ucap Nurudin.

Oleh karena itu, pelamar sebaiknya tidak mempercayai pihak tertentu (calo) yang menjanjikan kelulusan seleksi PPPK Kemenag dengan menyerahkan sejumlah uang atau sejenisnya.

“Seluruh proses pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama tidak dipungut biaya apapun. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar,” tukasnya.***

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah