Honorer Kriteria Berikut Auto Jadi PNS Tanpa Tes, Resmi Cukup Tunggu Ini Saja!

- 31 Januari 2023, 19:42 WIB
Ilustrasi. Tenaga honorer bisa jadi PNS tanpa tes setelah ini  berlaku dan jika memenuhi kriteria berikut
Ilustrasi. Tenaga honorer bisa jadi PNS tanpa tes setelah ini berlaku dan jika memenuhi kriteria berikut /Instagram @pemkotserang/

Lewat aturan terbaru yang sedang diperjuangkan, tenaga honorer bisa segera menjadi PNS dan meningkatkan taraf hidupnya.

Adapun aturan pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai PNS secara langsung tertuang dalam RUU ASN.

Rancangan Undang-Undang ASN ini merupakan bentuk penyempurnaan dari UU ASN sebelumnya, yakni UU Nomor 5 Tahun 2014.

Saat ini, RUU ASN telah masuk ke dalam daftar RUU Prolegnas Prioritas tahun 2023. Artinya, tenaga honorer tinggal menunggu RUU ASN sah menjadi UU agar aturan di dalamnya bisa berlaku.

Baca Juga: Para Guru Wajib Tahu, Tunjangan akan Cair pada Bulan Maret, Asalkan Kewajiban Ini Dilakukan...

Dalam RUU ASN Pasal 131A, tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS secara langsung jika memenuhi kriteria di bawah ini:

  1. Bekerja terus menerus (bekerja dengan akumulasi waktu kerja paling sebentar selama 3 tahun)
  2. Memiliki SK atau surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014
  3. Belum melewati batas usia pensiun seperti yang dijabarkan dalam Pasal 90 UU ASN.

Untuk batas usia yang merujuk ke Pasal 90 UU ASN, ketentuannya sebagai berikut:

  1. 58 tahun bagi Pejabat Administrasi
  2. 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi
  3. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional

Baca Juga: Tidak Ingin Tenaga Honorer Dihapus Pemerintah Pusat, Ganjar: Daerah Harus Biayai Sendiri...

Jika tenaga honorer memenuhi kriteria di atas, berdasarkan aturan akan diangkat menjadi PNS secara langsung 6 bulan setelah RUU ASN sah dan paling lama 3 tahun.

Meski tidak melewati seleksi tes, tenaga honorer yang berkesempatan menjadi PNS tersebut akan melewati seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data SK Pengangkatan.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah