Ada ketentuan lain yang ditetapkan dalam rangka pengangkatan honorer menjadi PNS yakni akan diprioritaskan bagi tenaga honorer yang memiliki masa kerja paling lama.
Selain itu, Pasal 131A ayat (3) juga menyebutkan pengangkatan menjadi PNS diprioritaskan bagi honorer yang bekerja bidang fungsional, administratif, hingga pelayanan publik seperti bidang kesehatan, pendidikan, penelitian, dan pertanian.
Pertimbangan lainnya yakni gaji, ijazah, pendidikan terakhir hingga tunjangan yang diterima honorer sebelumnya.
Dengan begitu, honorer yang sesuai dengan kriteria akan segera menjadi PNS setelah RUU ASN sah menjadi Undang-Undang.***