Iba Nasib Tenaga Honorer, Anggota DPR Ini Ajukan Usulan kepada Sejumlah Menteri. JHT Salah Satunya...

- 31 Januari 2023, 20:00 WIB
Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka.
Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka. /Instagram.com/@riekediahp/

Padahal para tenaga honorer, termasuk guru, tenaga infrastruktur, penyuluh di seluruh wilayah Indonesia adalah pelayan publik yang patut dibanggakan.

Banyak diantara mereka yang masih mengabdi pada usia di atas 35 tahun dengan menghitung masa pengabdian. Hal tersebut bukanlah sesuatu yang tidak mungkin untuk dilakukan.

Baca Juga: Waspada Penipuan! Program Kartu Prakerja Bebas Biaya Daftar, Ingat 5 Hal Ini

Oleh karena itu, Rieke mengajak pemerintah untuk mencari solusi tanpa perlu merevisi UU ASN dan hal itu bisa dilakukan.

Terkait nasib tenaga honorer itu, Rieke mengajukan permintaan kepada sejumlah menteri, seperti Menpan RB, Menkumham, Mendagri, Menkeu, dan Sekretaris Kabinet.

Permintaan yang diajukan Rieke berupa pemberian jaminan hari tua atau JHT dan pensiun bagi para pegawai PPPK. Surat resmi untuk permintaannya itu telah disampaikan kepada para menteri terkait.

Rieke mengajukan permintaan tersebut karena mendengar bahwa baru tiga hal yang diperoleh para pegawai PPPK, yaitu jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja dan kematian.

Rieke tidak keberatan apabila ketentuan JHT dan pensiun, diberlakukan sesuai skema yaitu dipotong dari upah.

Alasan Rieke menemui para menteri adalah karena adanya keluhan para honorer dan PPPK yang didengar ketika kunjungan kerja sebagai anggota DPR RI.

Baca Juga: Rekrutmen CPNS dan Calon PPPK Akan Dibuka di Tahun 2023, Persiapan Pemerintah Sampai Mana?

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x