Iba Nasib Tenaga Honorer, Anggota DPR Ini Ajukan Usulan kepada Sejumlah Menteri. JHT Salah Satunya...

- 31 Januari 2023, 20:00 WIB
Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka.
Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka. /Instagram.com/@riekediahp/

BERITASOLORAYA.com – Bagi tenaga honorer yang berkeinginan menjadi ASN perlu kiranya memahami tentang hak pensiun yang membedakan antara PNS dengan PPPK.

Tenaga honorer perlu mengetahui bahwa PNS akan memperoleh hak pensiun sementara pegawai PPPK tidak mendapatkannya.

Berkaitan dengan hal itu, Rieke Diah Pitaloka selaku Anggota Komisi VI DPR RI meminta hak pensiun dan jaminan hari tua (JHT) untuk PPPK.

Permintaannya tersebut diajukan kepada para menteri dengan mempertimbangkan juga masa pengabdian tenaga honorer.

Baca Juga: Honorer Kriteria Berikut Auto Jadi PNS Tanpa Tes, Resmi Cukup Tunggu Ini Saja!

Rieke berharap pemerintah bersedia untuk mempertimbangkan tenaga honorer dalam masa pengabdiannya dalam proses rekrutmen PPPK dan PNS.

Rieke mendesak proses rekrutmen PPPK dilakukan secara adil dengan memperhitungkan masa kerja dan dia merasa hal itu bukanlah tuntutan yang berlebihan.

Jika hanya berpatokan pada Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Rieke mengatakan batas usia pelamar dalam sistem rekrutmen CPNS maksimal 35 tahun.

Sedangkan tenaga honorer yang berusia di atas 35 tahun sangat banyak jumahnya, bahkan ada yang masa kerjanya telah bertahun-tahun.

Padahal para tenaga honorer, termasuk guru, tenaga infrastruktur, penyuluh di seluruh wilayah Indonesia adalah pelayan publik yang patut dibanggakan.

Banyak diantara mereka yang masih mengabdi pada usia di atas 35 tahun dengan menghitung masa pengabdian. Hal tersebut bukanlah sesuatu yang tidak mungkin untuk dilakukan.

Baca Juga: Waspada Penipuan! Program Kartu Prakerja Bebas Biaya Daftar, Ingat 5 Hal Ini

Oleh karena itu, Rieke mengajak pemerintah untuk mencari solusi tanpa perlu merevisi UU ASN dan hal itu bisa dilakukan.

Terkait nasib tenaga honorer itu, Rieke mengajukan permintaan kepada sejumlah menteri, seperti Menpan RB, Menkumham, Mendagri, Menkeu, dan Sekretaris Kabinet.

Permintaan yang diajukan Rieke berupa pemberian jaminan hari tua atau JHT dan pensiun bagi para pegawai PPPK. Surat resmi untuk permintaannya itu telah disampaikan kepada para menteri terkait.

Rieke mengajukan permintaan tersebut karena mendengar bahwa baru tiga hal yang diperoleh para pegawai PPPK, yaitu jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja dan kematian.

Rieke tidak keberatan apabila ketentuan JHT dan pensiun, diberlakukan sesuai skema yaitu dipotong dari upah.

Alasan Rieke menemui para menteri adalah karena adanya keluhan para honorer dan PPPK yang didengar ketika kunjungan kerja sebagai anggota DPR RI.

Baca Juga: Rekrutmen CPNS dan Calon PPPK Akan Dibuka di Tahun 2023, Persiapan Pemerintah Sampai Mana?

Diketahui, usia minimal yang berlaku untuk pendaftar PPPK adalah 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x