“Yang penting kontraknya saja. Sebenarnya ada format Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang bisa ditempuh. Tapi untuk kerja yang sifatnya terbatas, maka tenaga kontrak diperlukan. Untuk menghindari honorer, ya tinggal dikontrakkan saja, jadi ada determinasi waktu untuk mengerjakan itu,” jelas Ganjar.
Ganjar ingin tenaga honorer bisa diganti menjadi tenaga kontrak kalau memang pemerintah melarang merekrut tenaga honorer untuk pemerintah daerah.
Ini bisa menjadi solusi tepat untuk pemerintah daerah yang kekurangan pegawai tapi tidak boleh dan bisa lagi menggunakan jasa tenaga honorer.
“Ketika pemerintah belum sanggup memberikan jaminan suplai pegawai, maka tenaga kontrak diperlukan. Tinggal formatnya apa? P3K, harian lepas (harlep) atau konsep honorer? Kalau honorer sekarang tidak boleh, pakai harlep saja,” jelas Ganjar.
Pemerintah pusat sendiri memang sudah mengeluarkan peraturan untuk melarang merekrut tenaga honorer untuk bekerja di instansi pemerintah.
Baca Juga: Alhamdulillah, Tenaga Honorer Bisa Langsung Jadi PNS, Sudah Diatur dengan Pasal Ini...
Kini pegawai pemerintah hanya boleh PNS dan PPPK saja, sehingga tenaga honorer sudah dilarang oleh pemerintah. ***