Guru Honorer di atas 35 Tahun Tak Bisa Ikut Rekrutmen CPNS, Begini Respon Anggota DPR, Bakal Diperjuangkan?

- 1 Februari 2023, 20:06 WIB
Ilustrasi. Banyak tenaga honorer usia di atas 35 tahun, berdasarkan UU, tidak bisa mendaftar dalam rekrutmen CPNS.
Ilustrasi. Banyak tenaga honorer usia di atas 35 tahun, berdasarkan UU, tidak bisa mendaftar dalam rekrutmen CPNS. /infopublik.id

BERITASOLORAYA.com – Tahun 2023, pemerintah memastikan akan membuka rekrutmen CPNS dan PPPK dengan beberapa profesi yang diprioritaskan.

Pengadaan ASN dengan status PPPK di tahun 2023 akan fokus pada pemenuhan kebutuhan tenaga bidang pendidikan atau guru, para tenaga di bidang kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.

Sementara itu, untuk rekrutmen CPNS, profesi yang diutamakan pemerintah yakni jaksa, dosen, hakim, hingga talenta digital.

Soal rekrutmen CPNS, merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, ada batas usia pendaftar yakni maksimal 35 tahun.

Baca Juga: Alhamdulillah, Honorer Bisa Bernafas Lebih Lega, Komisi II DPR Sebut Tidak Akan Menghapus Non ASN Jika…

Hal ini tentu menjadi kekhawatiran bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi dan belum jadi ASN. Ditambah lagi, usia mereka yang sudah di atas 35 tahun.

Kegalauan ini pun dirasakan oleh guru honorer yang mengabdi di SD Inpres Burean 2 Durean, tepatnya di Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Guru honorer tersebut bernama Nuryati. Dirinya sudah menjadi guru honorer sejak tahun 2005 dan terhambat dalam mengikuti rekrutmen CPNS sebab usianya sudah lebih dari 35 tahun.

Baca Juga: Permasalahan Honorer Tak Kunjung Selesai, Begini Kata Komisi II DPR di Hadapan Ratusan Tenaga Non ASN Jateng

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x