BERITASOLORAYA.com – Tahun 2023, pemerintah memastikan akan membuka rekrutmen CPNS dan PPPK dengan beberapa profesi yang diprioritaskan.
Pengadaan ASN dengan status PPPK di tahun 2023 akan fokus pada pemenuhan kebutuhan tenaga bidang pendidikan atau guru, para tenaga di bidang kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.
Sementara itu, untuk rekrutmen CPNS, profesi yang diutamakan pemerintah yakni jaksa, dosen, hakim, hingga talenta digital.
Soal rekrutmen CPNS, merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, ada batas usia pendaftar yakni maksimal 35 tahun.
Hal ini tentu menjadi kekhawatiran bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi dan belum jadi ASN. Ditambah lagi, usia mereka yang sudah di atas 35 tahun.
Kegalauan ini pun dirasakan oleh guru honorer yang mengabdi di SD Inpres Burean 2 Durean, tepatnya di Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Guru honorer tersebut bernama Nuryati. Dirinya sudah menjadi guru honorer sejak tahun 2005 dan terhambat dalam mengikuti rekrutmen CPNS sebab usianya sudah lebih dari 35 tahun.