Waduh, Tenaga Honorer Banyak yang Belum Terdata, Pastikan Non ASN Telah Isi Surat Ini. Banyak yang Terlewat...

- 2 Februari 2023, 14:18 WIB
Ilustrasi tenaga honorer dan non ASN yang belum terdata
Ilustrasi tenaga honorer dan non ASN yang belum terdata /RODNAE Productions/Pexels

BERITASOLORAYA.com- Jumlah tenaga honorer di lingkungan Instansi pemerintah turut menjadi pembahasan pada RDPU Komisi II DPR RI, pada bulan Januari 2023 lalu.

Rapat yang juga dihadiri oleh tenaga honorer ini menjelaskan bagaimana nasib tenaga honorer maupun non ASN jelang penghapusan tahun 2023.

Pada Rapat tersebut, tenaga honorer maupun non ASN yang hadiri turut menyampaikan aspirasi dan meminta solusi untuk nasib tenaga honorer ke depan.

Dari suara tenaga honorer yang disampaikan pada RDPU tersebut, Komisi II DPR RI sempat membahas mengenai jumlah tenaga honorer yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Waduh, Tenaga Honorer Banyak yang Belum Terdata, Pastikan Non ASN Telah Isi Surat Ini. Banyak yang Terlewat...

"Prediksi awal yang jumlah tenaga honorer ini semua sekitar 800 ribuan dan kita waktu itu catat kan," kata Komisi II DPR RI.

Lebih lanjut, pimpinan Komisi II DPR RI juga menyampaikan bahwa pada waktu pendataan KemenpanRB juga telah menyampaikan jumlah tenaga honorer.

"Udah diselesaikan sekian, sisanya tinggal sekian. Nah waktu itu kita memperkirakan sisanya tinggal sekitar 500 an," kata Komisi II DPR RI.

Akan tetapi, pada saat dibuka seluruh data tenaga honorer ternyata jumlah yang ada melebihi prediksi Komisi II DPR RI.

Baca Juga: Penting, Pengumuman untuk Guru Honorer Dari Kemdikbud Rilis Hari Ini dan Besok. Sebagai Penentu Tendik...

"Asumsi awal tuh 800 ribu an dikasih waktu sekian untuk masuk dari semua Kementerian, Lembaga dari unsur Pemerintah Daerah. Akhirnya per November kemarin ternyata Kementerian PANRB mendapati 2.421.100," kata Komisi II DPR. 

Dalam hal ini, dari jumlah tenaga honorer yang telah dimasukkan ke pendataan, masih ada tenaga honorer yang merasa tidak terdata.

"Kemudian data ini diverifikasi lagi sama Kementerian PAN-RB, ternyata ada yang gak valid, jadi diadakan uji publik dan perbaikan data namanya," kata Komisi II DPR RI.

Baca Juga: Info Tenaga Honorer: Pemerintah Akan Bentuk Tim Ini Guna Penyelesaian Non ASN. Lebih Cepat Selesai?

Dari pendataan tersebut, Pemerintah juga pernah meminta agar Kepala Daerah memberikan Surat Pertanggung jawaban Mutlak ke tenaga honorer.

Akan tetapi, tidak semua Kepala Daerah yang menyampaikan SPTJM ke tenaga honorer yang ada di Daerahnya.

"Kalau gak salah datanya waktu itu 35 persen," kata Komisi II DPR RI, sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari RDPU Komisi II DPR RI, pada Januari 2023 lalu.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah