Berlaku Tahun 2023, Perlindungan untuk Tenaga Honorer dengan Program ini

- 3 Februari 2023, 11:25 WIB
Ilustrasi: Berikut informasi yang disajikan mengenai adanya perlindungan bagi para tenaga honorer atau pegawai non ASN dengan adanya program Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).*
Ilustrasi: Berikut informasi yang disajikan mengenai adanya perlindungan bagi para tenaga honorer atau pegawai non ASN dengan adanya program Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).* /Gerd Altmann/Pixabay

Numfor Gunadi selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah Biak menyebut Jamsostek bagi aparat kampung sampai saat ini masih dalam proses.

Jamsostek diberikan kepada para tenaga honorer untuk memberikan rasa aman saat dalam dalam bekerja.

Manfaat adanya program BPJS Ketenagakerjaan langsung bisa dinikmati oleh tenaga honorer daerah sebagaimana disebut oleh Kepala BPKAD Gunadi.

 Baca Juga: Ya Ampun, Masalah Ini Bikin Tenaga Honorer Susah Jadi ASN, DPR: Tidak Selesai Dari Dulu

Dari Jamsostek, terdapat pula adanya jaminan kecelakaan dalam perjalanan ketika bekerja maupun saat melakukan dinas.

Pegawai juga diberikan jaminan terhadap penyakit yang disebabkan oleh lingkungan tempat bekerja dengan biaya perlindungan sosial tak terbatas, sesuai dengan kebutuhan medis (perawatan) hingga para pegawai sembuh.

 Demikian informasi yang disajikan mengenai adanya perlindungan bagi para tenaga honorer atau pegawai non ASN dengan adanya program Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).***

 

 

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: jdih.pareparekota.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x