Berlaku Tahun 2023, Perlindungan untuk Tenaga Honorer dengan Program ini

- 3 Februari 2023, 11:25 WIB
Ilustrasi: Berikut informasi yang disajikan mengenai adanya perlindungan bagi para tenaga honorer atau pegawai non ASN dengan adanya program Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).*
Ilustrasi: Berikut informasi yang disajikan mengenai adanya perlindungan bagi para tenaga honorer atau pegawai non ASN dengan adanya program Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).* /Gerd Altmann/Pixabay

Tenaga honorer bekerja melakukan tugas tertentu di lingkungan instansi pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah.

 Baca Juga: Wow, Diguyur Banyak Tunjangan, PPPK Auto Full Senyum. Resmi dari Kementerian PANRB, ada 8 Jenis…

Gaji atau upah tenaga honorer berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Tahun 2023 terdapat informasi penting kepada tenaga honorer mengenai adanya program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) untuk melindungi tenaga honorer.

Program tersebut disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua. Terdapat 2.000 tenaga honorer yang mendapatkan perlindungan Jamsostek.

Plt Sekretaris Daerah Biak Numfor ZR Mailoa menyebut, Pemkab Biak Numfor sudah mengalokasikan anggaran dana Jamsostek untuk honorer.

 Baca Juga: Cermati Kabar Terbaru Seleksi CASN 2023, Tenaga Honorer Jangan Sampai Salah Langkah Ya!

Selain untuk sejumlah pegawai tersebut, Pemkab Biak Numfor turut memberikan Jamsostek untuk 1.500 lebih pekerja rentan yakni para nelayan.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: jdih.pareparekota.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x