Benarkah pendataan 2023 Akan Buat Tenaga Honorer Banyak yang Dirumahkan ? Cek Segera Nama Anda...

- 4 Februari 2023, 18:45 WIB
Akhirnya CPNS dan PPPK dipastikan akan dibuka kembali di tahun 2023, Inilah formasi jabatan prioritas yang bisa diisi tenaga honorer non ASN
Akhirnya CPNS dan PPPK dipastikan akan dibuka kembali di tahun 2023, Inilah formasi jabatan prioritas yang bisa diisi tenaga honorer non ASN /Dok PANRB

Sampai saat ini pemerintah masih melakukan rapat untuk mencarikan solusi terbaik bagi jutaan tenaga honorer di seluruh Indonesia.

 Baca Juga: Beruntung Banget, Guru Kategori Ini Tidak Perlu Ikut PPG, Dimudahkan Dapat Sertifikasi Oleh Kemendikbud..

Apakah tenaga honorer akan dihapus atau masih tetap dipekerjakan dengan cara dan ketentuan baru.

Pada tanggal 22 Juli 2022, surat dari MenpanRB memang membuat banyak tenaga honorer gelisah karena tidak boleh lagi pemerintah daerah dan instansi mempekerjakan tenaga honorer pada tahun 2023.

Tepatnya pada tanggal 28 November 2023, pemerintah akan resmi menghapus tenaga honorer dan pegawai pemerintah hanya terdiri dari PNS dan PPPK.

 Baca Juga: Alhamdulillah, Guru Bisa Langsung Sertifikasi Tahun 2023 dengan Syarat Ini Doang, Dimudahkan Kemendikbud...

Deni Sutrisno yang merupakan Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Provinsi Kalimantan Timur, pendataan tenaga honorer harus sesuai dengan kriteria.

Kriteria yang dimaksudkan oleh Deni adalah usia para tenaga honorer adalah 25-56 tahun, lalu juga THK-II dan juga masih bekerja pada tanggal 31 Desember 2023 yang bersangkutan sudah bekerja minimal 1 tahun.

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: bkd.kaltimprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x