Sampai saat ini pemerintah masih melakukan rapat untuk mencarikan solusi terbaik bagi jutaan tenaga honorer di seluruh Indonesia.
Apakah tenaga honorer akan dihapus atau masih tetap dipekerjakan dengan cara dan ketentuan baru.
Pada tanggal 22 Juli 2022, surat dari MenpanRB memang membuat banyak tenaga honorer gelisah karena tidak boleh lagi pemerintah daerah dan instansi mempekerjakan tenaga honorer pada tahun 2023.
Tepatnya pada tanggal 28 November 2023, pemerintah akan resmi menghapus tenaga honorer dan pegawai pemerintah hanya terdiri dari PNS dan PPPK.
Deni Sutrisno yang merupakan Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Provinsi Kalimantan Timur, pendataan tenaga honorer harus sesuai dengan kriteria.
Kriteria yang dimaksudkan oleh Deni adalah usia para tenaga honorer adalah 25-56 tahun, lalu juga THK-II dan juga masih bekerja pada tanggal 31 Desember 2023 yang bersangkutan sudah bekerja minimal 1 tahun.