Tenaga Honorer Tidak Jadi Dihapus Tahun 2023? Begini Hasil RDPU Komisi II DPR RI dengan Fornas

- 5 Februari 2023, 14:24 WIB
Komisi II DPR RI melakukan RDPU dengan Forum Non-ASN Jawa Tengah (FORNAS)
Komisi II DPR RI melakukan RDPU dengan Forum Non-ASN Jawa Tengah (FORNAS) /tangkapan layar YouTube Komisi II DPR RI Channel

BERITASOLORAYA.com - Tenaga honorer dibahas pada rapat dengar pendapat umum (RDPU), Komisi II DPR RI bersama Ketua Forum Non ASN Jawa Tengah (FORNAS).

Pada RDPU Komisi II DPR RI dengan Ketua Fornas yang membahas tentang tenaga honorer, dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, 31 Januari 2023 lalu.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui YouTube Komisi II DPR RI Channel, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menyatakan, apabila saat ini, sedang berupaya sangat serius untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer.

Baca Juga: Kabar Gembira, Guru Honorer yang Tidak Dapat Formasi di Sekolah Induk Seleksi PPPK Tahun 2022 Ada Optimalisasi

Upaya yang dicanangkan, salah satunya pendekatan sistem jangka panjang dan berupaya menemukan formula yang tepat, seperti halnya belum selesainya pembahasan mengenai UU ASN.

Adapun untuk UU ASN hingga kini masih dalam tahap pembahasan, telah dilakukan sidang sebanyak empat kali dan belum selesai atau belum ditemukan titik terang.

Doli menyebut, salah satu isu penyebab tidak selesainya pembahasan UU ASN, yakni upaya bagaimana nantinya UU tersebut menjawab masalah tenaga honorer.

Dikatakan pula, pendekatan penyelesaian tenaga honorer secara menengah dan tepat termasuk upaya lainnya untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer.

Baca Juga: Lulusan PPG Merapat, Ada Penghargaan dari Kemdikbud Bagi yang Lakukan Ini, Hadiahnya Setiap 3 Bulan!

DPR sebelumnya juga didorong dalam pembentukan Pansus, karena menurut Doli mengenai tenaga honorer ini lebih serius.

Bahkan, Menpan-RB baru bersama dengan Komisi II DPR RI, hingga kini masih sangat intensif untuk fokus membicarakan permasalahan mengenai tenaga honorer.

Menurut Doli, pintu masuk penyelesaian tenaga honorer, adalah pendataan yang sebelumnya dilakukan, namun, datanya tidak pernah beres.

Contohnya data yang ditemukan saat kunjungan kerja DPR di suatu daerah, yang diakui oleh Pemda.

Baca Juga: SELAMAT, Tenaga Honorer yang Gagal Seleksi PPPK Bisa Kerja di BUMN, Simak Usulan Berikut...

Datanya selalu fluktuatif, karena pola rekrutmen dan pemberhentian tenaga honorer tidak pasti.

Contohnya di Kepulauan Riau, terdapat tenaga honorer yang meninggal, tiba-tiba anaknya dimasukkan begitu saja, hal itu yang mengganggu database tenaga honorer yang pasti.

Kondisi itulah yang menyebabkan ada beberapa tenaga honorer tidak masuk dalam pendataan. Problem lainnya lainnya kerap adanya miskoordinasi antara pemerintah pusat dan Pemda.

Sehubungan dengan hal itu, saat ini pemerintah sudah mempunyai formula untuk menyelesaikan tenaga honorer. Namun, formula tersebut harus di exercise.

Baca Juga: Buka-bukaan Soal Penundaan Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022, Alasan Kemdikbud Demi Tendik?

Itulah salah satu alasan belum adanya rapat kerja, karena harus dikoordinasikan dengan kepala-kepala daerah.

Contohnya seperti membangun komitmen tentang upaya menyelesaikan tenaga honorer yang ada untuk saat ini.

Selain itu, komitmen dalam pola perekrutan honorer untuk ke depan serta dalam pertanggungjawabannya.

Doli berharap untuk saat ini merupakan masa-masa akhir dalam menyelesaikan tenaga honorer secara tuntas.

Baca Juga: RESMI, Tenaga Honorer Bersiap Pertengahan Februari, Ada Info Penting tentang Formasi ASN PPPK dari Panselnas

Formula yang saat ini, sedang dalam tahap perumusan dan di exercise oleh pemerintah diharapkan bisa diterima oleh semua pihak. Diharapkan semua tenaga honorer di pusat maupun daerah dapat keluar secara cepat dan mudah.

Mengenai rencana penghapusan tenaga honorer jika nantinya tidak selesai, DPR diminta berkomitmen untuk tidak melakukan penghapusan tersebut.

"Jelasnya kami meminta kepada DPR, komitmen kesimpulan DPR RI II saat itu kalau tidak selesai masalah itu sampai tenggat waktu 28 November 2023, mending tidak berlakukan," ujar Doli.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x