Surat Edaran Baru, Seluruh ASN PPPK dan PNS, TNI, dan Polri Wajib Lapor Harta Kekayaan

- 9 Februari 2023, 19:52 WIB
Ilustrasi. Seluruh ASN PPPK dan PNS, TNI, dan Polri Wajib Lapor Harta Kekayaan
Ilustrasi. Seluruh ASN PPPK dan PNS, TNI, dan Polri Wajib Lapor Harta Kekayaan /Foto: Dok. Kementerian PANRB/

BERITASOLORAYA.com - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) PNS dan PPPK, lalu TNI dan juga Polri wajib melaporkan harta kekayaan.

Bagi ASN PNS dan PPPK, TNI dan Polri yang sudah melakukan pelaporan lewat Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, bukti penerimaannya bisa diakui sebagai penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN).

Wajibnya pelaporan harta kekayaan bagi ASN, TNI dan Polri diatur dalam SE Menpan-RB No. 02/2023 tentang Penyampaian LHKAN.

Dalam SE tertulis bahwa LHKAN merupakan kewajiban yang harus disampaikan setiap aparatur negara, baik berupa LHKPN maupun SPT Tahunan.

Baca Juga: Lirik Lagu EGO oleh Difarina Indra Adella - OM ADELLA, Trending di YouTube Music

SE tersebut ditandatangani Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada 31 Januari 2023 lalu.

Disampaikan bahwa yang wajib melaporkan pajak yaitu aparatur negara terdiri dari ASN (PNS dan PPPK), TNI, dan Polri.

Lalu, bagaimana cara melaporkannya?

Adapun Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) dilakukan dengan menyampaikan:

1. SPT Tahunan dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk penyelenggara negara dan jabatan tertentu yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: Lirik Lagu Ikan Dalam Kolam oleh Happy Asmara, Trending di YouTube Music

2. SPT Tahunan untuk aparatur negara yang tidak wajib LHKPN.

Sementara itu, bagi yang sudah Lapor SPT Tahunan Aparatur Negara tidak perlu lagi mengisi LHKASN.

Bagi Aparatur Negara yang tidak diwajibkan menyampaikan LHKPN, bukti penerimaan penyampaian SPT Tahunan yang di dalamnya memuat harta kekayaan dapat diakui sebagai penyampaian LHKAN.

Informasi secara lengkapnya dapat klik link ini https://tinyurl.com/PenyampaianLHKAN.

Baca Juga: Lirik Lagu Berbeza Kasta oleh Maulana Ardiansyah, Trending di YouTube Music

Melalui Surat Edaran Menteri PANRB No. 2/2023, Kementerian PANRB sudah melakukan simplifikasi untuk mendukung upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Pelaporan harta kekayaan cukup lewat melalui satu dokumen saja yaitu melalui informasi harta kekayaan yang sudah termasuk dalam bagian dari SPT Tahunan, terutama untuk aparatur negara tidak wajib LHKPN.

Info secara lengkap mengenai pelaporan, dapat diketahui dengan mengunduh aturan melalui link ini tinyurl.com/PenyampaianLHKAN.

Pada Surat Edaran yang baru juga menyampaikan supaya Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) lebih fokus pada tugas dan fungsinya.

Baca Juga: Hebat! Rumah Sakit Indonesia Satu Ini Duduki Peringkat 50 Besar Dunia, Penasaran? Simak Ulasannya Berikut

Dalam pengelolaan LHKAN, peran APIP dikhususkan dalam pemantauan serta pelaporan pelaksanaan kewajiban LHKPN dan juga SPT Tahunan.

Hasil pemantauan dan juga pelaporan atas penyampaian LHKAN, supaya dilaporkan oleh APIP atau unit yang ditunjuk kepada Kementerian PANRB paling lambat atau minimal 30 April setiap tahun.

Sementara itu, teknis penyampaian hasil pemantauan dan pelaporan atas pelaksanaan LHKAN akan disampaikan lewat surat Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan.

Baca Juga: Resep Kue Ubi Ungu Roll, Bahan Sederhana bisa Jadi Kudapan Mewah, Cocok Buat Ide Jualan Takjil

Kementerian PANRB akan melaksanakan monitoring serta evaluasi terhadap kepatuhan penyampaian LHKAN.

Berdasarkan terbitnya surat edaran baru, maka SE Menteri PANRB No. 1/2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN di lingkungan instansi pemerintah dinyatakan tidak berlaku.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah