Pelaksanaan Cuti ASN Telah Ditetapkan, PNS dan PPPK Ada Perbedaan? Cek Selengkapnya Berikut Ini

- 9 Februari 2023, 16:15 WIB
Ilustrasi. Berikut ini ketentuan cuti ASN PNS dan PPPK di lingkungan Pemprov Jawa Tengah
Ilustrasi. Berikut ini ketentuan cuti ASN PNS dan PPPK di lingkungan Pemprov Jawa Tengah /Foto: Twitter/@setkabgoid/

BERITASOLORAYA.com – Informasi penting tentang cuti ASN di lingkungan pemerintah Provinsi Jawa Tengah perlu diketahui.

Adapun informasi mengenai cuti ASN di lingkungan pemerintah Provinsi Jawa Tengah ini sudah disampaikan dalam surat edaran atau SE.

Berkaitan dengan aturan cuti ASN di lingkungan pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Gubernur merilis sebuah surat edaran atau SE dengan nomor 800.0/89.

Surat edaran tersebut tentang petunjuk pelaksanaan cuti bagi ASN di lingkungan pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan tertanggal 26 Januari 2023.

Baca Juga: Kenali Pangan Siap Saji, 3 Hal Ini Perlu Anda Pahami!

Ada beberapa hal yang disampaikan dalam surat edaran tentang petunjuk cuti ASN di lingkungan pemerintah Provinsi Jawa Tengah tersebut.

Pada poin II dalam surat edaran yang diterbitkan tersebut disampaikan tentang maksud dan tujuan.

Adapun diketahui maksudnya adalah untuk penyesuaian dan keseragaman dalam pelaksanaan cuti bagi ASN di lingkungan pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga: Siklon Tropis Freddy Melintasi Indonesia, Apa Dampaknya? Akan Berlangsung Hingga 24 Jam ke depan, Waspada!

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x