BERITASOLORAYA.com – Ada informasi penting bagi ASN, baik PNS maupun PPPK dari Kementerian PANRB yang perlu diperhatikan.
Informasi penting bagi ASN, baik PNS maupun PPPK ini disampaikan melalui situs resmi Kementerian PANRB.
Adapun informasi dari Kementerian PANRB bagi ASN, baik PNS maupun PPPK ini tentang pelaporan harta kekayaan.
Sebenarnya informasi dari Kementerian PANRB ini bukan hanya untuk ASN yaitu PNS maupun PPPK, tetapi juga perlu diketahui oleh TNI dan POLRI.
Baca Juga: Tenaga Honorer Tak Perlu Khawatir, Kemenpan RB Berikan Sinyal Baik bagi Nasib Non ASN di Tahun 2023
Jadi disampaikan dalam situs resmi Kementerian PANRB, bahwa ASN yakni PNS maupun PPPK, TNI, dan POLRI diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa untuk yang sudah melakukan pelaporan melalui Surat Pemberitahuan SPT Tahunan, maka bukti penerimaannya bisa diakui sebagai penyampaian LHKAN.
Adapun LHKAN itu sendiri merupakan singkatan dari Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara.
Perlu dipahami bahwa hal ini sebagaimana yang diatur dalam SE Menteri PANRB dengan nomor 02/2023 tentang penyampaian LHKAN.