Hal ini harus menggunakan surat pertanggungjawaban mutlak dan juga verifikasi dari Dinas pendidikan dari tingkat provinsi, kabupaten sampai tingkat kota.
Dengan menggunakan SIM Aneka Tunjangan, dinas pendidikan akan melakukan verifikasi nama-nama guru yang mendapatkan tunjangan tersebut.
Setelah data sudah divalidasi dan diverifikasi, barulah keluar Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK) yang akan dikeluarkan dalam dua tahapan oleh Kemendikbud.
Baca Juga: Jokowi Beri Kado Untuk Honorer di Akhir Masa Jabatan, Siap Jadi ASN, Makasih Pak....
Tahapan pertama adalah bulan Januari sampai Juni dan tahapan kedua adalah bulan Juli sampai Desember. Selamat kepada para guru yang akan mendapatkan tunjangan khusus guru dari Kemendikbud.
Semoga tunjangan khusus tersebut berguna bagi para guru untuk berbagai kebutuhan yang ada.
Untuk besarannya sendiri sebagai berikut:
Baca Juga: Ingin Tenaga Honorer Diangkat Jadi ASN, Ganjar Pranowo: Usulan Kepala Daerah...