Guru Dapat Bonus Lagi dari Kemendikbud, Pendidik Honorer Segera Cek Nama Anda, Pastikan Dapat Ya....

- 11 Februari 2023, 08:00 WIB
Ilustrasi tunjangan untuk guru
Ilustrasi tunjangan untuk guru /Freepik/benzoix

Tunjangan Khusus Guru (TKG) akan diberikan kepada total 56.358 guru yang mengajar di daerah khusus sebagai bentuk tanda terima kasih dari Kemendikbud.

Baca Juga: Alhamdulillah, PNS Siap Naik Gaji, Syaratnya Cuman Penuhi Ini Doang....

Guru sertifikasi dan non sertifikasi bisa menerima tunjangan khusus guru ini asal namanya terdaftar sebagai penerima tunjangan.

Nunuk Suryani yang merupakan Plt. Direktur Jenderal GTK Kemendikbud menjelaskan kalau Tunjangan Khusus Guru merupakan bentuk penghargaan atau pengabdian para guru selama ini.

Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk upaya pemerintah mensejahterakan para guru yang ada di daerah-daerah agar bisa memberikan pelayanan pendidikan yang baik dan profesional.

Baca Juga: Benarkah Tenaga Honorer Tidak Dihapus ? MenpanRB Berikan Solusi Ini, Kabar Baik..

Surat Keputusan (SK) Penerima Tunjangan Khusus sudah diterbitkan oleh Kemendikbud dengan nomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022.


Tunjangan Khusus Guru (TKG) yang akan diberikan kepada para pengajar yang masuk dalam kategori mengajar di daerah khusus merupakan kompensasi yang akan dibayarkan.

Data guru yang akan menerima Tunjangan Khusus Guru ini akan diambil dari data Dapodik dan dipastikan valid lewat kepala satuan pendidikan masing-masing daerah.

Baca Juga: Galau Honorer DIhapus ? Jangan Resah, MenpanRB Sudah Berikan Ini Untuk Solusi, Aman....

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: puslapdik.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah