A. Guru ASN
- Akan mendapatkan tunjangan satu kali gaji pokok
B. Guru non ASN
- Akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp1.500.000. ***
A. Guru ASN
- Akan mendapatkan tunjangan satu kali gaji pokok
B. Guru non ASN
- Akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp1.500.000. ***
Editor: Calvin Natanael
Sumber: puslapdik.kemdikbud.go.id