Guru Dapat Bonus Lagi dari Kemendikbud, Pendidik Honorer Segera Cek Nama Anda, Pastikan Dapat Ya....

- 11 Februari 2023, 08:00 WIB
Ilustrasi tunjangan untuk guru
Ilustrasi tunjangan untuk guru /Freepik/benzoix

A. Guru ASN
- Akan mendapatkan tunjangan satu kali gaji pokok

B. Guru non ASN
- Akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp1.500.000. ***
 

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: puslapdik.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah